uefau17.com

3 Anggota Polres Pangkep yang Diduga Terima Duit dari Keluarga Tersangka Narkoba Dicopot - Regional

, Pangkep - Tiga polisi yang diduga terima duit dari keluarga tersangka narkoba dicopot dari jabatannya sebagai penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep. Pencopotan itu dilakukan untuk memudahkan Propam Polres Pangkep mendalami kasus tersebut.

Kabid Propam Polda Sulsel Sulsel, Kombes Pol Zulhan Efendi membenarkan ihwal pencopotan ketiga polisi itu dari jabatannnya sebagai penyidik. Dia memastikan bahwa Seksi Propam Polres Pangkep terus mendalami kasus tersebut.

"Iya sudah dicopot mereka," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulhan Efendi beberapa waktu lalu. 

Zulhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi polisi-polisi yang melakukan pelanggaran fatal, terutama kasus narkoba

"Perintah Kapolda Sulsel sudah jelas, jangan kasih ampun," ucapnya sembari berlalu menuju kendaraan dinasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diduga Terima Duit dan Janji Bebaskan Tersangka Narkoba

Sebelumnya diberitakan bahwa tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep diperiksa intensif di Propam Polres Pangkep. Ketiganya diperiksa lantaran diduga menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu. 

Ketiga oknum polisi itu adalah Aiptu Suyono Handoko, Aipda Hendrik dan Brigpol Ardian Reza. Ketiganya diduga menerima uang secara bertahap dengan nominal mencapai Rp74 juta. 

Informasi yang diterima , Satres Narkoba Polres Pangkep sebelumnya menangkap dua pelaku narkoba berinisial JR (30) dan RM (25). Seorang pria bernama Sahrul pun menjadi perantara antara pihak kepolisian dan keluarga kedua tersangka itu. 

Sahrul disebut-sebut meminta tolong kepada Kanit Satres Narkoba Polres Pangkep Aiptu Suyono Handoyo untuk membebaskan kedua tersangka setelah menyerahkan sejumlah uang. Setelah disepakati, uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Aipda Hendrik dan Brigpol Ardian Reza hingga nominalnya mencapai Rp74 juta. 

Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Saharuddin mengatakan bahwa kasus tersebut tengah didalami oleh Propam Polres Pangkep. Ketiga anak buahnya itu pun tengah diperiksa secara intensif.

"Anggota saya ini sementara diproses dan dimintai keterangan di Propam Polres Pangkep. Nanti akan berlanjut," kata Saharuddin kepada , Kamis (24/8/2023).

Saharuddin menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah berkomunikasi langsung dengan keluarga kedua tersangka yang ditangkap karena kasus sabu tersebut. Dia menyebutkan bahwa Sahrul lah orang yang menjadi perantara antara keluarga tersangka dengan pihak ketiga anak buahnya. 

"Jadi begini, bukan kita yang janjikan. Pengurusnya yang janji (kepada) keluarga tersangka," ucapnya. 

Tak hanya itu, terang Saharuddin, Sahrul bahkan berjanji kepada keluarga tersangka bahwa JR dan RM akan bebas setelah mereka menyerahkan sejumlah uang. Ia juga berjanji berkas perkara kedua tersangka tidak akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Pangkep.

"Sahrul ini pengurusnya, istilahnya yang mengaku kepada keluarga tersangka bisa membebaskan tangkapan narkoba di Polres Pangkep. Dia janji bahwa dalam dua Minggu keluargamu bisa dia bebaskan dari Polres Pangkep," jelasnya. 

3 dari 4 halaman

Polisi Siap Kembalikan Uang

Saat ditanya apakah Aiptu Suyono Handoko, Aipda Hendrik dan Brigpol Ardian Reza menerima uang dari keluarga tersangka, Saharuddin tak secara tegas membantah informasi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa kejadian itu tengah diselidiki oleh Propam Polres Pangkep. 

"Soal terima uang itulah yang sementara diselidiki oleh Propam. Kan sementara diproses. Sementara anggota saya dimintai keterangan. Ini lah yang diproses ini, berapa semuanya (nominal uang) nanti baru kita sampaikan. Ini kan sementara digali di Propam Polres ini," ucapnya. 

Saharuddin menambahkan bahwa jika nanti dari hasil penyelidikan Propam Polres Pangkep terbukti ketiga bawahannya itu menerima uang dari keluarga tersangka, maka uang tersebut akan dikembalikan. 

"Soal pengembalian dana kita menunggu hasil hitungan propam. Adapun nanti soal pengembalian itu kalau anggota harus kembalikan, kita kembalikan," tegasnya. 

Terlepas dari itu, lanjut Saharuddin, pihaknya memastikan bahwa kasus narkoba yang menjerat JR dan RM tetap diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep. Keduanya tersangka itu bahkan kini tengah menjalani persidangan. 

"Tersangka ini proses lanjut. Bahkan sudah sidang. Mungkin minggu depan sudah putusan. Perkara lanjut," sebutnya. 

4 dari 4 halaman

Penjelasan Kasi Propam Polres Pangkep

Terpisah, Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amir membenarkan ihwal diperiksanya Aiptu Suyono Handoko, Aipda Hendrik dan Brigpol Ardian Reza. 

"Iya, sementara kami proses ini. Sementara, kami mintai keterangan satu persatu. Nanti bagaimana, tergantung dari Ankum. Yang jelas, kami sekarang tangani kasus ini," kata Amir saat dikonfirmasi terpisah. 

Sementara itu Aiptu Suyono Handoko mengaku tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Sahrul. Ia secara tegas membantah informasi tersebut. 

"Kalau untuk klarifikasinya bagaimana bisa ke provos, iya benar saya tidak terima duit dari siapa pun terkait perkara narkoba yang ditangani oleh Brigadir Reza," kata Suyono kepada . 

Meski begitu ia membenarkan bahwa dirinya tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Pangkep usai dirinya disebut menerima uang dalam jumlah besar terlaris kasus narkoba. 

"Iya benar, saya dimintai keterangan oleh provos saya jelaskan saya tidak pernah terima uang apa pun dari siapapun," ucapnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat