, Bandung - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melakukan Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (4/9/2023). Operasi ini akan berlangsung hingga 17 September 2023 mendatang.
Baca Juga
Advertisement
Informasi tersebut juga turut diumumkan di media sosial Instagram NTMC Polri. Pihak Korlantas Polri turut mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.
"Sahabat Lantas. Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis @ntmc_polri dikutip Senin (4/9/2023).
Seperti diketahui, Operasi Zebra merupakan operasi yang biasa digelar oleh Korlantas guna membuat suasana aman, selamat, tertib, hingga lancar dalam berlalu lintas.
Hal ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi di jalan terutama untuk membuat masyarakat disiplin dalam berlalu lintas.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra
![Operasi Zebra Jaya 2022. ©/Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dk42098pTod4mGW6JzIO6coEngE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245044/original/005007700_1669798826-polisi-akan-lakukan-tilang-manual-lagi-ini-gara-garanya.jpg)
Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas kepolisian dalam melakukan Operasi Zebra. Berikut penjelasannya.
- Pelanggaran Melawan Arus terkena Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol terkena Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
- Pelanggaran menggunakan HP ketika mengemudi terkena Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
- Pelanggaran tidak menggunakan helm SNI terkena Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.
- Pelanggaran mengemudi kendaraan tanpa sabuk pengaman terkena Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250.000.
- Pelanggaran mengemudi melebihi batas kecepatan terkena Pasal 285 ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000.
- Pelanggaran berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM terkena Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
Terkini Lainnya
Mau Liburan? Yuk Simak Cara Cari Tiket Pesawat Murah Dulu
Mengintip Kepribadian Perempuan Lewat Model Sepatu Favoritnya, Kamu yang Mana?
Harga Pertamax Naik Mulai September 2023, Ini Daftar Harganya di Seluruh Provinsi
Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra
Operasi Zebra
Operasi Zebra 2023
Operasi Zebra 2023 dimulai
Pelanggaran Operasi Zebra 2023
Operasi Zebra serentak
zebra
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Keajaiban Nusa Penida, Perpaduan Wisata Alam dan Budaya lewat Barong Dance
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Pesona Titik Nol Kilometer Indonesia, Jadi Spot Wisata Favorit
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay