, Klungkung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sita aset harta benda milik mantan bupati Klungkung Dr I Wayan Candra pada Kamis (31/8/2023). Hal itu dilakukan sebagai ganti terhadap kerugian yang dialami negara atas kasus korupsi mantan bupati tersebut yang mencapai Rp42.628.467.605,33.
Aset yang disita oleh Kejaksaan berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak berada di wilayah Denpasar Timur.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wita. Tim menempelkan sebuah spanduk berwarna pink bertuliskan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita eksekusi dan segera akan dilelang oleh Kejari Klungkung.
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang diterima Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka menjelaskan Penyitaan harta Benda Milik Terpidana kasus korupsi I Wayan Candra itu berada di kawasan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.
Baca Juga
"Ini (sita aset) untuk mengganti kerugian negara yang telah dilakukan oleh terpidana (I Wayan Candra)," kata dia di Klungkung, Sabtu (2/9/2023).
Kajari Klungkung memaparkan eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan terhadap harta benda milik terpidana I Wayan Candra sesuai dengan surat perintah eksekusi Nomor Print560/N.1.12/Fu.1/08/2023tanggal 29 Agustus 2023 atas sejumlah tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
"Atas tindakan korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dilakukan tahun 2007-2008, gratifikasi dan pencucian uang," ucap dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Kejawen Komunitas Banokeling Banyumas Rayakan Lebaran pada Senin Manis
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mantan Bupati 2 Periode
Aset di wilayah Denpasar Timur itu dilakukan setelah adanya surat putusan resmi dari pengadilan untuk pencarian harta benda milik terpidana, dan kemudian menemukan aset terpidana di wilayah itu.
Berikut beberapa surat keputusan yang sudha dikeluarkan oleh pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 765/P.1.12/Fu.1/06/2016 tanggal 13 Juni 2016 Jo. Putusan Pengadilan lainnya dengan Nomor 765.a/P.1.12/Fu.1/09/2017 tanggal 7 September 2017 Jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print : 642/P.1.12/Fu.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 Jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 226/N.1.12/Fu.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 Jo.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 708/N.1.12/Fu.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Klungkung Print-276/N.1.12/ Fu.1/04/2021 tanggal 09 April 2021 Jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Print- 709/N.1.12/ Fu.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022
"Terakhir Nota Dinas Jaksa Pelaksana Putusan Pengadilan tanggal 30 Agustus 2023 tentang Usulan Tindakan Sita Eksekusi dalam rangka Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016 atas nama terpidana I Wayan Candra," pungkas Lapatawe.
Untuk diketahui, I Wayan Candra adalah mantan Bupati Klungkung periode 2003-2013 yang divonis 18 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan penjara dan tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp42 miliar. Tim Kejari Klungkung akhirnya menyita aset milik mantan bupati Wayan Candra lantaran belum memenuhi kesanggupannya membayar sesuai putusan pengadilan itu.
Lapatawe menuturkan, nantinya apabila aset terpidana kasus korupsi I Wayan Candra yang disita belum memenuhi kewajibannya membayar sesuai putusan pengadilan, ia harus menggantinya dengan kurungan atau penjara selama 5 tahun penjara.
Mantan Bupati Klungkung tersebut diketahui menjalani masa kepemimpinan selama 2 periode dan terlibat kasus korupsi, gratifikasi, serta pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa.
Terkini Lainnya
Bali United vs Barito Putra, Duel 2 Pelatih Terbaik
Vasaka Bali Hadirkan Rumah Mewah dengan Harga Terjangkau
Klungkung Kirim 17 Ton Sampah Residu untuk Bahan Bakar ke Pasuruan
Simak Video Pilihan Ini:
Mantan Bupati 2 Periode
Korupsi
Kejari Klungkung
Bupati Klungkung
Mantan Bupati Klungkung
Bali
SIta Aset
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Sinopsis The Scorpion King, Kisah Aksi Petualangan Dwayne Johnson
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Liburan Sekolah, Ini 5 Spot Street Food di Kota Bandung yang Patut Dicoba
Mengenal Sape, Alat Musik Tradisional Masyarakat Dayak
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi