, Pinrang Tiga terdakwa perkara korupsi raibnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Sulsel masing-masing Irpan, Muh.Idris dan Radityo Putra Sikado dijatuhi vonis 8 tahun penjara, Kamis 31 Agustus 2023.
Radityo Putra Sikado merupakan mantan Kepala Cabang Bulog Pinrang, Muh. Idris merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang dan Irpan merupakan rekanan Bulog atau pemilik perusahaan CV Sabang Merauke Persada.
Tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Makassar turut menghukum ketiganya dengan kewajiban membayar denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta menyatakan ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti, yakni untuk terdakwa Irpan Rp2.000.624.450 subsider 4 tahun penjara, terdakwa Muh.Idris Rp2.442.050.000 subsider 4 tahun penjara dan Radityo Putra Sikado Rp558.439.000 subsider 2 tahun penjara.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi mengatakan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, Sulsel yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan negara Rp5,4 miliar.
Dengan demikian, kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya tegas memberikan tuntutan pada ketiganya yang dibacakan Senin 14 Agustus 2023.
Terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado yang merupakan mantan Kepala Cabang Bulog Pinrang, JPU mengganjarnya dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp558.439.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan yang sama juga diberikan oleh JPU kepada terdakwa Muhammad Idris yang merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Lampa. Di mana JPU menuntutnya hukuman penjara 9 tahun dan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp2.442.050.000 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Demikian juga kepada Irpan yang diketahui sebagai Direktur CV Sabang Merauke Persada atau rekanan bulog. JPU mengganjarnya dengan tuntutan pidana 9 tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntutnya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.624.450 subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Soetarmi menandaskan.
Terkini Lainnya
Korupsi
bulog Pinrang
raibnya 500 ton beras
Pengadilan Tipikor Makassar
Sulsel
Kejati Sulsel
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Melihat Kegiatan Sertifikasi Tembak Reaksi Jupiter Shooting Club di Yogyakarta
7 Orang Terluka Akibat Ledakan Gas Melon di Ciamis, Dua Luka Berat
Gesit Berprestasi dan Jejak Dianita Rohmatin Bangun Literasi di Mojokerto
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Mengintip Wisata Keluarga di Lembang Park & Zoo, Ajak Anak Mengenal Satwa
Ulah Konyol Maling Perabotan Jual Curiannya di Marketplace, Akhirnya Begini
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Pangandaran Jabar, Berpusat di Laut
Simak Segudang Manfaat Kesehatan Jeruk Bagi Tubuh
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Anggota DPRK Aceh Besar Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024