, Medan Jai Sanker alias Rakesh (30), pria sok jago yang melakukan perintangan dan pengancaman bunuh terhadap jurnalis divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.
Dalam persidangan, hakim As’ad Rahim menyatakan Rakesh terbukti melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hukuman terhadap Rakesh jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu. Dalam sidang tuntutan, JPU meminta agar hakim menghukum Rakesh 6 bulan penjara.
Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan, kasus ini semestinya dijadikan contoh agar siapapun tidak melakukan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah sepatutnya semua pihak memahami jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum," kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Jumat (14/7/2023).
Tison, sapaan akrab Cristison, mengatakan, ke depan kasus ini patut dijadikan contoh agar tindakan serupa tidak terulang lagi. Bagi semua pihak, agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. Begitupun, diimbau kepada semua jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi kode etik dan UU Pers.
"Jika jurnalis mendapatkan perintangan, pengancaman, apalagi kekerasan, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi," tegasnya.
Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menyebut, kasus ini menjadi warning bagi siapa saja agar jangan main-main terhadap tugas dan kerja-kerja jurnalis. Perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bisa menimbulkan implikasi hukum.
"Bagi rekan-rekan jurnalis, dalam menjalankan tugas di lapangan, sebaiknya membawa dan menggunakan kartu identitas," Arifin mnuturkan.
Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan, aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga ketika terjadi kasus perintangan, pengancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pilar Demokrasi
![Ilustrasi PERS, media, jurnalis](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HjOUkmAv6QsKY0G02Q8O3gFwvio=/0x0:3840x2164/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4318125/original/078754600_1675894105-engin-akyurt-KyQeXFjWZmw-unsplash.jpg)
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Alinafiah Matondang mengatakan, aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian wajib menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana, terlebih rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban kekerasan penghalangan kerja-kerja profesinya. Sebab, jurnalis merupakan pilar demokrasi.
"Jika profesi jurnalis dihalangi, maka masyarakat terhalang mendapatkan hak akan informasi. Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik," kata Ali.
Ali menegaskan, informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah.
Advertisement
Awal Mula Kasus
![Penganiaya sekaligus pengintimidasi jurnalis di Medan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/u2lYBIBsvZ9sKrKL_J88_FosvDM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4341399/original/088355700_1677602670-IMG-20230227-WA0053.jpg)
Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya. Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.
Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).
Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.
Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.
Kerumuni Jurnalis
![Penganiaya sekaligus pengintimidasi jurnalis di Medan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/84I5oodGyCWe9VWQ-EeoN6I5FGU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4341398/original/081519300_1677602670-WhatsApp_Image_2023-02-28_at_22.22.30.jpeg)
Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.
Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.
Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.
Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.
Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.
Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, Bahana juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.
Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.
Advertisement
Jurnalis Sempat Diancam
![Sidang di PN Medan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1iP-lmWmZ8QB3uQnwUXyPvIOeU4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4465532/original/033814800_1686720375-WhatsApp_Image_2023-06-14_at_12.14.53.jpeg)
Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang-Undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.
"Kumatikan kelen nanti, kutandai mukamu," kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas
Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis.
"Sudah banyak wartawan kutikam," ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.
Terkini Lainnya
Tok, Pria Sok Jago Pengintimidasi Jurnalis di Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Pria Sok Jago Pengintimidasi Jurnalis di Medan Dituntut 6 Bulan Penjara
Tegas! Tak Ada Kata Damai Bagi Pria Sok Jago Pengintimidasi Jurnalis di Medan
Pilar Demokrasi
Awal Mula Kasus
Kerumuni Jurnalis
Jurnalis Sempat Diancam
medan
Jai Sanker
Rakesh
Intimidasi
jurnalis
AJI
IJTI
PFI
Pria Sok Jago
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
AJI Medan
PFI Medan
IJTI Sumut
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
Menteri ATR BPN Fokus Percepat Target Sertifikat di Jabar
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir
Taecyeon 2PM dan Hayato Isomura Bakal Bintangi Drama Terbaru Netflix Soul Mate
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Gesit Berprestasi dan Jejak Dianita Rohmatin Bangun Literasi di Mojokerto
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Gerindra Umumkan Para Jagoannya untuk Maju di Pilkada Banten 2024, Ini Sosoknya
Eksklusif, Debu Meteroit Langka Dipakai untuk Membuat Balok Lego
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Hasil Survei LSI Kaesang Unggul di Pilkada Jawa Tengah, PDIP Tetap Usung Kadernya
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor