, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menahan pria berinisial M. Dia merupakan mantan penghulu atau kepala desa di Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.
Tersangka menyunat anggaran dana desa tahun 2021. Di antaranya anggaran penanggulangan banjir dan penimbunan jalan di desa tersebut hingga ratusan juta rupiah.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan, tersangka korupsi dana desa itu ditahan hingga 20 hari ke depan. Tujuannya mempermudah penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik.
"Ditahan sejak 10 Juli hingga 30 Juli nanti," kata Yopentinu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Priandi Firdaus, Selasa siang, 11 Juli 2023.
Yopen menjelaskan, penyunatan dana desa oleh tersangka merugikan negara Rp280 juta. Uang itu berasal dari Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK).
Penyidikan berlangsung sejak Oktober 2022. Penyidik mengumpulkan alat bukti, diantaranya pemeriksaan belasan saksi, laporan hasil pemeriksaan audit investigasi dan ahli auditor dari Inspektorat Rokan Hilir.
"Tersangka juga diminta keterangan, dia mengakui perbuatannya," ujar Yopentinu.
Kerugian ratusan juta yang disebabkan tersangka berasal dari bantuan perikanan, penimbunan jalan serta penanggulangan bencana banjir.
Menurut Yopentinu, penyidik telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti terkait hasil audit kerugian keuangan negara tersebut selama 60 hari. Yakni, dari tanggal 3 Mei sampai dengan 33 Juli 2023.
"Namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh saudara M," tegas mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.</p
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
"Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Yopen.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus menyampaikan kronologi perkara. Perbuatan tersangka M terjadi pada tahun 2021 lalu saat menjabat sebagai Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.
Saat itu, M secara administrasi telah menunjuk tim pelaksana kegiatan (TPK). Dalam perjalanannya, tersangka hanya menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan
"Sehingga terjadi kekurangan volume," kata Priandi.
M, sebut Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT, RW dan dusun, serta telah membayarkan honor RT, RW dan kepala dusun tanpa dasar hukum.
"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan," jelas mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.
Tidak hanya itu, M selaku Penghulu Bagan Jawa pada TA 2021 tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan. Namun yang bersangkutan tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, proses penyidikan segera rampung," tegas Priandi.
Terkini Lainnya
Viral Perampok Paksa Ibu Muda di Binjai Transfer Duit, Tak Berkutik Saat Ditangkap
Bobby Nasution: Begal dan Pelaku Kejahatan Tak Punya Tempat di Medan, Meresahkan
Kemenyan, Komoditas Prioritas Tapanuli Hadapi Tantangan Krisis
20 Tahun Penjara
Korupsi
Rokan Hilir
Anggaran Dana Desa
Dana Desa
Korupsi Dana Desa
Rekomendasi
Belasan Santri di Ujung Rokan Hilir Keracunan Makanan, Satu Meninggal Dunia
Kejamnya Ibu Tiri di Rokan Hilir, Anak Diberi Kopi Campur Racun Tikus
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Ungkap Keperibadian Seseorang dengan Tulisan Tangan yang Rapi
Keunikan Rasa Mash Potato Jadi Pelengkap Hidangan Steak
Mengenal Lupis Mbah Satinem, Kuliner Legendaris di Jogja
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Di Balik Pergantian Mendadak Ketua DPD Nasdem Garut Jelang Pilkada Garut 2024, Ada Apa?
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Sesame Street 55th Anniversary Celebration: Meet & Greet with Elmo & Friends, di Gading Serpong Tangerang
Ulah Konyol Maling Perabotan Jual Curiannya di Marketplace, Akhirnya Begini
7 Orang Terluka Akibat Ledakan Gas Melon di Ciamis, Dua Luka Berat
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Euro 2024
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Hasil Survei LSI Kaesang Unggul di Pilkada Jawa Tengah, PDIP Tetap Usung Kadernya
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
Ten Hag Turun Tangan Rayu Pemain Belanda agar Pindah ke Manchester United
Korea Utara Sebut Hubungan AS, Jepang, dan Korea Selatan bak NATO Versi Asia
Gajah Kerdil Borneo Masuk Daftar Merah Spesies Terancam Punah oleh Organisasi Internasional Konservasi Sumber Daya Alam
Profil Taiki Matsuno, Pengisi Suara Karakter Laffitte One Piece Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Sifat Asli Byeon Woo Seok Bikin Indra Herlambang Meleyot: Setulus dan Se-humble Itu
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh