uefau17.com

Sandiwara Pencuri Spesialis Sepeda Motor Kelabui Warga Garut - Regional

, Garut - Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya meringkus Jajang (51) pencuri si mulut gombal, spesialis kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua, di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Dalam menjalankan aksinya, Jajang dikenal pandai bersandiwara memperdayai para korban dengan mulut gombalnya, hingga rela memberikan kendaraan mereka. Dia sukses menggondol 12 motor dalam waktu dua bulan terakhir.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan aksi pencurian kendaraan yang dilakukan tersangka terbilang lihai, dengan korban yang mencapai belasan di beberapa kota.

"Tersangka bikin TKP 12 kali, enam kali di Garut, enam kali di Cimahi, modusnya sama, pinjam tapi malah dibawa kabur," ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu, berasal dari laporan korban, warga Kecamatan Garut Kota yang berprofesi sebagai pedagang plafon.

Dengan alasan tidak membawa kendaraan, tersangka kemudian meminta diantar ke rumah tersangka, yang belakangan diketahui hanya sebuah kontrakan yang selama ini digunakan pelaku.

Di sana, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput istri hingga akhirnya melarikan diri. Atas laporan itu, kurang dari 24 jam, Tim Sancang Polres Garut, langsung bertindak dan sukses meringkus tersangka.

"Tersangka kami amankan pada Minggu (10/4) petang saat sedang berada di rumah kontrakannya," kata dia.

Total sebanyak 12 unit kendaraan berhasil digondol Jajang dalam dua bulan terakhir, hanya bermodalkan mulut gombalnya itu. Pelaku kemudian menjual barang curiannya ke seorang rekannya yang ikut diamankan petugas.

Dalam pengakuannya di depan penyidik, pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang kolang-kaling itu, nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan untuk membiayai keperluan sehari-hari, seperti untuk makan hingga membayar sewa rumah kontrakan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat