, Jakarta - Sekitar 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Diketahui para korban ini sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja di Thailand, tetapi faktanya korban justru dibawa ke Myanmar dan bekerja dengan tidak layak.
Baca Juga
Advertisement
Para korban bahkan dipaksa untuk bekerja dan tidak digaji hingga mendapatkan perlakukan kekerasan fisik serta psikis. Para korban mengalami kekerasan fisik seperti pemukulan hingga penyetruman di tempat kerja.
Merespons hal tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pun mendatangi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu). Mereka membahas menyampaikan kepada pihak Kemlu bahwa kabar para korban yang dikirim ke Myanmar dengan pekerjaan yang jauh dari kata layak.
Mengutip dari sbmi.or.id, kedatangan SBMI ke Kantor Kemlu dengan tujuan agar mempertanyakan kembali bagaimana progres dari kasus yang sebelumnya telah diadukan kepada Kemlu. Tim Advokasi DPN SBMI sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Direktur PWNI pada 10 Maret 2023.
Nomor surat 029/SP/DPN-SBMI/III/2023 ini perihal Pengaduan dan Bantuan Pemulangan 20 BMI Unprosedural yang diindikasi kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Diketahui juga pengaduan tersebut telah diterima saat ini namun belum ada kejelasan yang pasti.
Pihak dari keluarga korban pun juga turut menyampaikan keluhan dan kekhawatirannya atas keluarganya yang menjadi korban. Mereka meminta kejelasan bagaimana nasib dari para korban yang saat ini masih ada di Myanmar.
Judha Nugraha selaku Direktur PWNI turut menjelaskan jika saat ini pemerintah sudah menerima aduan dari kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti aduan tersebut.
Namun perlu diketahui juga saat ini negara Myanmar masih dalam kondisi perang saudara.
Meskipun dengan berbagai macam tantangan tersebut, pihaknya tetap menjelaskan bahwa Negara masih akan tetap mencari strategi terbaiknya. Sehingga para korban WNI tersebut bisa segera kembali ke tanah air.
Dalam pertemuan ini, Koordinator Departemen Advokasi Juwarih pun juga turut menegaskan kepada negara khususnya Kemlu tentang peraturan-peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk segera memberikan perlindungan terhadap korban yang ada di Myanmar tersebut.
"SBMI kembali menegaskan kepada Negara, khusus Kementerian Luar Negeri melalui perwakilannya yang ada di Myanmar untuk segera mengambil aksi dalam perlindungan warga kita yang sampai saat ini masih terus mengalami penyiksaan di Myanmar," ujarnya.
Adapun Undang-Undang yang ia sebutkan adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 21 Undang-Undang No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri.
"Sebagaimana sudah diatur sedemikian rupa melalui UU TPPO, UU Hublu dan Pemenlu No 5 Tahun 2018 ini, Negara harus segera mengamankan para korban," tuturnya.
Terkini Lainnya
Profil Thoriqul Haq, Bupati Lumajang yang Izinkan Pembangunan Gereja Berdampingan dengan Masjid
20 Link Twibbon Ucapan Jumat Agung 2023 yang Bisa Dibagikan ke Media Sosial
Selain Segar, Ternyata Ini Manfaat Air Kelapa Muda untuk Berbuka Puasa
Myanmar
Perdagangan Orang
WNI Korban Perdagangan Orang
PMI
Pekerja Migran Indonesia
SBMI
Rekomendasi
Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Caleg Terpilih di Sikka NTT Jadi Tersangka
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Non-Halal di Solo Kembali Dibuka
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam