, Bandung - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan sewenang-wenang yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat yang memecat Muhammad Sabil Fadillah. Sabil, guru SMK Telkom Sekar Kemuning kota Cirebon diduga melanggar kode etik guru setelah mengomentari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di media sosial Instagram.
Baca Juga
Advertisement
Sabil diduga dipecat karena menggunakan kata ganti "maneh" kepada Ridwan Kamil. Kata "maneh" atau kamu dalam bahasa Sunda dinilai kasar. Adapun komentar yang ditulis Sabil dalam laman komentar akun Instagram Ridwan Kamil adalah, "Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi ridwan kamil?" (Dalam zoom ini, anda sedang jadi gubernur, kader partai, atau pribadi Ridwan Kamil?".
P2G menilai, kasus ini masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan.
"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Satriwan mengatakan, tindakan langsung memecat guru bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan, akan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru.
Sebab, hal itu membuat yang bersangkutan akan kehilangan statusnya sebagai guru, bahkan tidak bisa lagi untuk mengikuti proses seleksi guru seperti PPPK yang mensyaratkan terdaftar di Dapodik.
"Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," ujar Satriwan.
Meskipun demikian, P2G tetap meminta para guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya.
Satriwan juga meminta agar para guru selalu berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku menjalankan profesi guru. Para guru senantiasa menjaga kehormatan profesi guru.
"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," ujarnya.
Perlu diketahui, sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru dapat diikuti oleh guru sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen. Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
Ada empat jenis perlindungan guru, yakni perlindungan profesi, hukum, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak boleh begitu saja langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen, yang menyebutkan: "Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru".
Adapun dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib juga merujuk KEGI yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjend GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.
"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda, agar guru paham dan taat asas serta siapa pun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," kata Satriwan.
Dalam akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meminta untuk mengembalikan lagi guru SMK yang dipecat usai mengkritik dirinya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Sekolah
![Sabil Fadhilah dan Ridwan Kamil (Instagram sabilfadhillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VBbhVScwYYQY68bBIKRGdzbc4B8=/0x78:720x484/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4360517/original/021428500_1678948602-WhatsApp_Image_2023-03-16_at_09.18.26.jpeg)
SMK Telkom Sekar Kemuning akhirnya buka suara dan membeberkan alasan mengapa pihaknya memecat Sabil.
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, tapi ini merupakan sebuah rangkaian," kata Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi, di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/3/2023).
Sebelum pemecatan Sabil, lanjutnya, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan.
Menurut dia, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik, sehingga orangtuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.
"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 di mana yang bersangkutan melanggar etik guru," tuturnya.
Sedangkan, pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah, di mana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.
Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.
"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika, yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," katanya.
Ia menambahkan masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja.
Sementara itu, mantan Guru SMK Telkom Sekar Kemuning Muhammad Sabil Fadhilah mengaku memang sudah mendapatkan dua kali SP dari sekolah. "Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil saat dihubungi.
Terkini Lainnya
SMK Telkom Cirebon Beberkan Alasan Memecat Guru yang Kritik Ridwan Kamil di Instagram
Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia, Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya
Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal Dunia, Simak Profilnya Berikut
Respons Sekolah
Ridwan Kamil
Cirebon
Muhammad Sabil
Guru Dipecat
Guru Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil
guru Cirebon
kode etik guru
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Aksi Warga Muna Barat Jebak dan Tangkap Buaya Raksasa
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Siapa Brain Cipher, Peretas yang Klaim Jadi Pembobol PDNS 2?
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI dan Derma XP Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
Saatnya Ibu-Ibu Berjaya di Dunia Digital, Berkreasi dengan Teknologi AI
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Tolak Wacana Bayar Kuliah dengan Pinjol, Sekjen PAN: Jadi Beban Mahasiswa
Kerahkan 8 Mesin Air dan Alat Berat, Pencarian Satu Korban Longsor di Blitar Masih Nihil
Menyantap Steak dengan Saus Andaliman, Rempah Khas Batak yang Rasanya Sangat Berkesan di Lidah
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Sunita Williams, Astronaut Perempuan NASA yang Terancam Terdampar di ISS
Gula Madura dan Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Bingung Gurunya
2 Remaja di Duren Sawit Bunuh Ayah Kandung, Otak Pelaku Minta Polisi Tak Seret Adiknya
Viral! Paduan Suara SMK di Sukabumi Bernyanyi Lagu Sunda 'Jang', Instrumen dan Dirigen Energik Jadi Sorotan
Tampilan Nita Ambani di Acara Kawin Massal Jelang Pernikahan Putra Bungsunya
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?