, Bandung - Rekrutmen PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak akhir 2022 lalu. Adapun para calon panitia PPS ini nantinya membantu KPU setempat untuk menyelenggarakan pemilu, baik di tingkat kelurahan hingga desa.
Pendaftaran PPS tepatnya sudah berlangsung sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022 lalu melalui daring. Setelah rangkaian pendaftaran, ada serangkaian proses lain. Saat ini, proses itu sudah memasuki rangkaian wawancara untuk calon anggota PPS.
Beberapa KPU di sejumlah daerah hari ini juga telah menyelenggarakan tes wawancara. Para pendaftar PPS harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi tes wawancara.
Advertisement
Melansir dalam beberapa sumber, ada beberapa kisi-kisi untuk tes wawancara Pemilu. Berikut ini adalah kisi-kisinya:
1. Komitmen, integritas, profesionalisme, visi, hingga loyalitas. Contohnya pertanyaan mengenai motivasi dan visi dari pendaftar ingin menjadi PPS Pemilu 2024 dan lain sebagainya.
2. Pengetahuan mengenai kepemiluan seperti misalnya teknis penyelenggaraan, kelembagaan, administrasi pemilu, hingga pengetahuan mengenai kewilayahan. Contohnya, pertanyaan mengenai berapa desa yang ada di wilayah tempat domisili hingga tugas dan wewenang dari para anggota PPS.
3. Pengalaman dari pendaftar mulai dari rekam jejaknya, riwayat dan pengalaman kepemiluan, pengalaman organisasi, pengalaman kerja, hingga riwayat pendidikan dari sang pendaftar. Salah satu contoh pertanyaanya bisa tentang pengalaman yang pernah pendaftar alami ketika dalam sebuah organisasi atau kepemiluan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum 2024 tentunya harus mengetahui tugas dan wewenangnya sendiri. Adapun hal tersebut juga telah diatur dalam regulasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas PPS
Adapun tugas dan wewenang dari PPS tertera dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut ini adalah tugas PPS berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun sebagaimana tugas yang dimaksud pada ayat (1) tersebut adalah pelaksanaan seperti berikut:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
- Mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS.
Advertisement
Wewenang PPS
Berikut ini adalah wewenang PPS berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 8 Tahun 2022:
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Pantarlih.
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal diatas adalah kewajiban seperti berikut ini:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal perhitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkini Lainnya
Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Wewenang PPS
Pemilu 2024
PPS Pemilu 2024
Tugas PPS
Wewenang PPS
Tugas dan Wewenang PPS
Tes Wawancara PPS
PPS
Pemilu
Rekrutmen PPS
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Juni Tercatat sebagai Bulan Terpanas, Lampaui Rekor 2023
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Pahami Risiko Operasi Hidung yang Diduga Dijalani Mahalini
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Raffi Ahmad Beber Alasan Dukung Jeje Govinda di Pilkada Bandung Barat, Bukan karena Masih Keluarga
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi