uefau17.com

Nasib Tragis Gadis Belia Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Kandungnya di Cilegon - Regional

, Cilegon - Selama enam bulan pada 2022, sang putri (15) mengalami rudapaksa dari ayah kandungnya, AS (45). Pelaku yang melakukannya sejak Juli hingga Desember tahun lalu itu ditangkap di rumahnya, pada Kamis, 12 Januari 2023.

"Cabul dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2022," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Mochammad Nandar, Kamis (12/01/2023).

Menurut polisi, pelaku tega merudapaksa karena wajah sang putri mirip dengan istrinya yang telah pergi sejak Maret 2022.

Karena mau melayani nafsu bejatnya, sang putri diperbolehkan keluyuran dan pulang larut malam. Sehingga peristiwa kelam itu terus dialami gadis 15 tahun selama enam bulan lamanya.

"Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Peristiwa itu berawal saat korban tidur di kamarnya, kemudian dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamar ayahnya. Dikamar itulah, pelaku mencumbu putrinya dan merudapaksa.

Peristiwa itu kemudian diketahui YI, ibu korban dan melaporkannya ke polisi, agar pelaku bisa ditangkap.

"Saat itu korban sedang tidur di kamarnya, dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya. Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban," tuturnya.

Pelaku sekaligus ayah kandung korban dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat