, Pekanbaru - Dalam beberapa hari terakhir, permintaan Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mencuat ke permukaan. Evaluasi hingga reshuffle ini datang dari petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat.
Permintaan Djarot ini mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Andreas Hugo Pareira. Desakan perombakan ini terkait sikap Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
Baca Juga
Desakan ini ternyata mendapat sambutan hangat dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade). Asosiasi petani sawit rakyat ini menilai kedua menteri tersebut tidak bisa menerjemahkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi program prioritas Presiden Jokowi.
Advertisement
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Samade, Abdul Aziz, kedua menteri tersebut terkesan menghalangi PSR. Yasin dan Siti Nurbaya tidak bisa menerjemahkan program Jokowi itu sehingga merugikan petani sawit.
Sebelumnya, jelas Aziz, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan data bahwa potensi Peremajaan Sawit Rakyat mencapai 2,78 juta hektare. Dari 2020, juga sudah dibuat kesepahaman percepatan PSR dengan target 180 ribu hektare per tahun.
"Tapi dari 2016 sampai November 2022 lalu, kebun sawit rakyat yang baru berhasil diremajakan, masih hanya 257.862 hektare, lahan ini milik 112.925 pekebun atau petani biasa," kata Aziz, Senin petang, 26 Desember 2022.
Aziz menilai, rendahnya capaian PSR ini tidak lepas dari klaim kawasan hutan yang dilakukan oleh KLHK terhadap kebun-kebun kelapa sawit rakyat yang sesungguhnya sudah mereka kelola lebih dari 25 tahun. Rumitnya persyaratan PSR yang dibuat oleh Kementan, menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi petani.
"Peremajaan itu bukan membuka lahan baru kemudian ditanam tapi justru menebangi pohon sawit yang sudah lalu ditanami lagi," jelas Azis.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Petani Bingung
Kebetulan, ungkap Aziz, program PSR ada bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sebelumnya besaran bantuan itu Rp25 juta per hektare tapi sejak pertengahan tahun 2020 menjadi Rp30 juta per hektare.
"Dana hibah ini bukan dari APBN, tapi dari hasil Pengutan Ekspor (PE) yang kemudian dikelola oleh BPDPKS," ulas Aziz.
Untuk mendapatkan dana hibah itu, petani membuat usulan melalui dinas perkebunan yang ada di kabupaten/kota, provinsi hingga Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Bun). Salah satu syarat lolos usulan itu adalah kebun petani tidak berada di dalam kawasan hutan.
"Di saat pengajuan inilah kemudian ketahuan kalau ternyata lahan kebun petani berada di dalam kawasan hutan, inikan aneh, lahan yang sudah dikuasai lebih dari 25 tahun, tiba-tiba diklaim berada di kawasan hutan padahal sudah ada sertifikat tanah," tegas Aziz.
Keadaan ini membuat petani gagal mendapatkan dana hibah tersebut tanpa penjelasan dari Kementerian Pertanian. Begitu juga dengan KLHK yang tidak memberikan penjelasan kenapa lahan warga yang bersertifikat itu diklaim masuk kawasan hutan.
Aziz mempertanyakan kapan kawasan hutan itu ditunjuk dan ditetapkan. Dia mengaku sudah menanyakan bukti, mulai dari berita acara tata batas, tracking tata batas dan peta, tapi tidak pernah mendapat jawaban.
Menurut Aziz , penetapan kawasan hutan harus dengan dengan pasal 14 dan 15 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal itu dinyatakan kawasan hutan yang ditunjuk harus segera ditata batas untuk kemudian ditetapkan tapi tidak dilakukan KLHK.
"Makanya lahan petani tadi terperangkap di dalam klaim kawasan hutan itu," katanya.
Advertisement
Tidak Sesuai Aturan
Tahun 2020 lalu, pemerintah sudah mengeluarkan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di cluster kehutanan disebutkan bahwa lahan yang sudah dikuasai oleh petani minimal 5 tahun dan tidak lebih dari 5 hektar, dikeluarkan dari kawasan hutan.
Aziz menjelaskan, aturan itu berlaku untuk kawasan hutan yang sudah dikukuhkan. Artinya, di dalam kawasan hutan yang sudah dikukuhkan sekali pun, aturan itu memerintahkan agar lahan petani dikeluarkan.
"Tapi itu juga tidak dilakukan, yang ada justru KLHK selalu ngotot bahwa lahan yang sudah dia klaim sebagai kawasan hutan, itulah kawasan hutan, tidak boleh diganggu gugat," urai Aziz.
Aziz menyatakan, sikap KLHK seperti ini sama saja dengan perampasan hak rakyat atas tanah. Ini juga menjadi bukti sistem pertanahan di Indonesia berantakan karena penunjukan dan penetapan kawasan hutan tidak sesuai aturan.
Sikap KLHK ini, kata Aziz , semestinya dipertanyakan Kementerian Pertanian. Jawaban dari KLHK ini selanjutnya disampaikan kepada petani agar mendapatkan kepastian.
Menurut Aziz, Kementerian Pertanian seharusnya bisa menyodorkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai solusi baru agar petani bisa meremajakan kebun sawitnya. Hanya saja tidak dilakukan meskipun dua menteri itu berasal dari partai yang sama.
"Keduanya satu rumah bisa saling koordinasi, tidak ujug-ujug Presiden Jokowi membuat program PSR ini sebagai prioritas tapi pasti sudah melalui pemikiran yang matang karena dari 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit di Indonesia, 42 persen adalah milik rakyat," tegas Aziz.
Terkini Lainnya
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Anak Kurang Mampu di Wilayah Perkebunan Sawit Dapat Beasiswa
Bos Surveyor Indonesia Sebut Aturan Anti-deforestasi Eropa Sering Berubah, Apa Solusinya?
Petani Bingung
Tidak Sesuai Aturan
Siti Nurbaya Bakar
Syahrul Yasin Limpo
Sawit
Menteri LHK Siti Nurbaya
menteri pertanian
Sawitku Masa Depanku
Asosiasi Petani Sawit
Peremajaan Sawit Rakyat
Rekomendasi
Anak Kurang Mampu di Wilayah Perkebunan Sawit Dapat Beasiswa
Bos Surveyor Indonesia Sebut Aturan Anti-deforestasi Eropa Sering Berubah, Apa Solusinya?
Marak Penjarahan di Kebun Sawit, Pengamanan Langsung Diperketat
Pemerintah Siapkan Roadmap Sawit Indonesia Emas 2045
PalmCo Cetak Rekor Tanam Ulang Kelapa Sawit Tercepat Nasional
BUMN Ini Bisa Loloskan Sawit RI dari Kebijakan Anti-Deforestasi Uni Eropa, Gimana Caranya?
Peran Vital Industri Sawit, Mampu Menghidupi Puluhan Juta Warga Indonesia
Belajar dari Kelangkaan Minyak Goreng di 2022, PTPN Lakukan Strategi Ini
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Proshop dengan Konsep Showroom AC Sasar Pasar Jabodetabek
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon