, Gorontalo - Setelah melalui tahap persidangan, sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri China yang terlibat dalam tambang batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya divonis bebas. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Senin (19/12/2022) lalu.
Ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan bebas kepada keempat WNA. Masing-masing terdakwa Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto.
Advertisement
Baca Juga
“Kami mempertimbangkan aspek filosofis, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investor,” kata Rendra Yozar Dharma Putra, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Sementara aspek sosiologis, majelis hakim menilai, pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai yang lebih tinggi dari investor lain. Sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.
Menurut Majelis Hakim, harus dimaknai kegiatan pertambangan tersebut telah dilakukan sejak lama atau sekurang-kurangnya 15 tahun. Oleh karena masyarakat setempat telah melakukan pertambangan tanpa terlebih dahulu ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), adalah sah menurut hukum.
Termasuk untuk melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembelian hasil tambang.
“Bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) berkaitan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara. Serta menciptakan lapangan kerja,” tutur Majelis Hakim.
Simak juga video pilihan berikut:
Sebuah video pengakuan Ismail Bolong yang mengatakan telah menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Ismail Bolong mengatakan telah menyetor uang sebesar Rp 6 miliar untuk melancarkan bisnis tam...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
JPU Kasasi
Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan meskipun wilayah atau kegiatan tambang rakyat sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR. Maka diprioritaskan sebagai WPR, Majelis hakim memaknai bahwa jaminan kepastian hukum tersebut sebagai suatu kearifan lokal yang diberikan negara kepada masyarakat.
“Selama membayar pendapatan negara dan retribusi daerah, sehingga secara mutatis mutandis perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan yang terlarang melakukan pembelian,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone Bolango mengatakan, bahwa JPU akan melakukan upaya hukum kasasi. Sesuai undang-undang setelah melaporkan putusan ini kepada pimpinan.
“Tentu kami menghargai putusan majelis hakim. Namun kami akan mengambil upaya hukum kasasi,” ia menandaskan.
Terkini Lainnya
Bencana Hantui Warga Bonebol Usai Hadirnya Perusahaan Tambang Emas
Terlibat Kasus Korupsi Jalan Lingkar Luar, Mantan Kabiro Pemerintahan Gorontalo Ditahan
2 Kali Mangkir, Gubernur Gorontalo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Korupsi GORR
Simak juga video pilihan berikut:
JPU Kasasi
Gorontalo
Tambang Ilegal
Tambang Batu Hitam
WNA China
Polemik Batu Hitam
Batu Hitam Bone Bolango
WNA Bebas
Rekomendasi
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Banjir Bandang Kembali Terjang Kota Gorontalo, Belasan Rumah Terendam Air
Longsor di Kota Gorontalo, Rumah Warga Jebol Dihantam Batu Besar
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bone Bolango Bikin Warga Panik
Cara Nelayan Suku Bajo Jaga Kelestarian Gurita Secara Tradisional
Dinsos Kota Gorontalo: Jangan Berikan Uang ke Badut Jalanan!
Pupuk Indonesia Tepis Informasi NPK Phonska di Gorontalo Bercampur Kerikil
Heboh Dugaan Peluru Nyasar di Kantor Bappeda Bone Bolango, Ini Kata Polisi
Penjelasan Pegiat Mistis di Gorontalo soal Khodam yang Kini Viral
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Pengalaman Jadi Pustakawan Bawa Eko Kurniawan Berinovasi Kembangkan Dunia Pustaka dan Teknologi
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Intip, Daftar 6 Hewan yang Terlahir Buta
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
Serunya Membuka Hari Sambil Menikmati Joging Fun Run HUT Bhayangkara di Garut
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?