uefau17.com

Bestie, Harimau Sumatera Betina Usia 3 Tahun Dilepasliarkan di Zona Inti TNGL - Regional

, Medan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melepasliarkan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Keudah, Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, harimau sumatera yang dilepasilarkan di TNGL bernama Bestie, berjenis kelamin betina berusia 3 tahun. Pelepasliaran ini menggunakan helikopter dengan metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

"Setelah tertunda karena kendala cuaca yang tidak mendukung pada Kamis, 24 November 2022, kemarin, akhirnya pada hari ini Bestie dilepasliarkan," kata Rudianto, dalam keterangan resmi diperoleh , Jumat (25/11/2022).

Diterangkannya, hasil survei yang dilakukan, Zona Inti TNGL dipilih sebagai lokasi yang cocok untuk lepas liar Bestie, karena lokasi ini merupakan habitat harimau sumatera. Bestie juga berasal dari TNGL.

"Hasil survei juga ditemukan tanda-tanda keberadaan satwa mangsa seperti rusa, kijang, dan kambing hutan," terangnya.

** bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sempat Diobservasi

Bestie adalah harimau sumatera yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Kemudian dilakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali.

Hasil pengecekan kesehatan saat itu, Bestie memiliki berat badan 65 Kg, suhu tubuh normal, sudah tidak ditemukan caplak, luka pada ekor dalam proses penyembuhan, detak jantung, dan pernapasan normal.

Setelah pengecekan kesehatan di Lembaga Konservasi Medan Zoo, kemudian dilakukan proses persiapan pelepasliaran dari Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis, 15 September 2022.

"Setelah tiga bulan dirawat di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun, Bestie siap dilepasliarkan," sebut Rudianto.

3 dari 4 halaman

Dalam Kondisi Sehat

Diungkapkan Rudianto, hasil pemeriksaan terakhir berat badan harimau sumatera Bestie 80 Kg. Luka ekor sudah sembuh, dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat, sehingga layak atau siap untuk dilepasliarkan

Pada Jumat, 19 November 2022, Bestie diangkut dari Barumun, Sumut, ke Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Selama dalam perjalanan darat, Bestie dimonitor Tim BBKSDA Sumut dipimpin Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza, dan Tim Medis, drh. Anhar Lubis.

Sabtu, 20 November 2022, Bestie tiba Blangkejeren, ditempatkan di halaman Kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

"Selama di lokasi ini Bestie diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara itensif. Saat proses pelepasliaran, Bestie diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar. Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak," paparnya.

4 dari 4 halaman

Komitmen Selamatkan Satwa

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah (harimau sumatera) dari ancaman.

Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survei lokasi-lokasi keberadaan harimau sumatera sebanyak 121 grid se-Sumut, membangun areal khusus untuk habituasi sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia.

Harimau sumatera termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya diperkirakan sekitar 500 - 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat