, Medan Menghadapi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) membuka penjualan tiket secara bertahap sejak 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono menjelaskan, periode Angkutan Nataru yang ditetapkan PT KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
"Persediaan tiket KA antar kota atau jarak jauh Sribilah relasi Medan-Rantauprapat pulang pergi, dan Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai pulang pergi pada masa libur Nataru tahun ini masih tersedia," kata Mahendro, dalam keterangan diperoleh , Kamis (24/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkannya, pada masa angkutan Nataru 2023, PT KAI Divre I Sumut menyediakan rata-rata 5.316 tiket perhari. Tujuannya mengantisipasi kebutuhan masyarakat untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
"Atau dengan total tiket 95.688 selama masa libur Nataru," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Relasi Perjalanan Favorit
Disebutkan Mahendro, sejak masa pemesanan tiket Nataru 2023 telah dibuka secara resmi, telah terjual sebanyak 261 tiket kereta api sampai saat ini. Relasi perjalanan yang menjadi favorit adalah Medan-Tanjung Balai pulang pergi, terjual sebanyak 159 tiket.
"PT KAI Divre I Sumut memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru jauh-jauh hari," sebutnya.
Mahendro menuturkan, masyarakat sudah bisa memesan tiket liburan pada masa Nataru 2023. Masyarakat bisa memesan tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
"Ketersediaan tiket akan terus berubah, karena pemesanan sudah secara online," ucapnya.
Advertisement
Syarat Perjalanan
Mengenai syarat naik kereta api, Mahendro menerangkan, PT KAI Divre I Sumut masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 ketiga atau booster. Sedangkan penumpang kereta api usia 6 hingga 17 wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua.
"Selain itu, tetap diterapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah," terang Mahendro.
Sejak memasuki stasiun, penumpang kereta api akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh penumpang dengan disinfektan.
Protokol Kesehatan
PT KAI Divre I Sumut secara konsisten mengingatkan penumpang untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para penumpang dapat terjaga dengan baik. Penumpang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api.
"Kami berkomitmen melayani penumpang sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman," Mahendro menandaskan.
Terkini Lainnya
Veteran, Nakes, dan Guru Diajak Traveling by KAIS ala KAI Sumut di Hari Pahlawan
Rekor, KAI Sumut Sosialisasi Keselamatan di 77 Perlintasan Sebidang Serentak
Catat, KAI Sumut Hanya Berangkatkan Penumpang Penuhi Syarat Sesuai Regulasi
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Relasi Perjalanan Favorit
Syarat Perjalanan
Protokol Kesehatan
PT KAI
Tahun Baru
PT KAI Divre I Sumut
KAI Sumut
Kereta Api
Nataru 2023
Nataru
Natal
Rekomendasi
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Ada Marathon, 14 Perjalanan KA Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara
Relasi Kereta Api Jakarta-Banyuwangi Bakal Dibuka Juli 2024, Ipuk Sambut Positif
Sambut Libur Sekolah, Biaya Naik Kereta Api Wisata Didiskon hingga 15 Persen
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Saat Warga Pengungsi Gunung Ruang Menjadi Pantarlih Pilkada Sulut 2024
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
IHSG Melonjak 2,69% pada 1-5 Juli 2024, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.431 Triliun
Kritik terhadap Netanyahu atas Perang di Gaza: Dia Membawa Israel pada Kekalahan
5 Dampak Utama Judi Online, Salah Satunya Tambah Beban Biaya Kesehatan
Banner Bertebaran, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Maju Pilkada 2024?
12 Trik untuk Membantu Anda Makan Lebih Sehat Menurut Ahli Gizi
Bahan Baku Kosmetik Lokal, di Antara Tuntutan Kemandirian dan Minimnya Kepercayaan Pengusaha Dalam Negeri
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Pemprov Jabar Luncurkan Program TSA Game Fest
Intip Kinerja CEL Coin, Kripto Milik Pertukaran Bangkrut Celsius
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Sutradara Deadpool and Wolverine Jamin Filmnya Tetap Ugal-ugalan, Meski Kini Gabung ke Disney
Harga Minyak Indonesia Merosot pada Juni 2024 Imbas Keraguan Pasar, Tembus Level Segini
Polisi Ungkap Penyebab Kasus Pemerasan Firli Bahuri Belum Juga Disidang