, Pekanbaru - Divonis bersalah dalam kasus penipuan investasi dan berkekuatan hukum tetap, kini keluarga Salim dihadapkan pada pidana lain, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp84 miliar.
Berkas TPPU petinggi Fikasa Grup itu sudah selesai ditangani Bareskrim Mabes Polri. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru atau tahap II.
Advertisement
Baca Juga
Para tersangka TPPU dari keluarga Salim ini adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Selain itu, ada juga nama Maryani. Dia adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Semua perusahaan tersebut berada di bawah naungan Fikasa Grup. Maryani, selain empat orang tersebut, berkasnya dalam perkara investasi masih menunggu putusan di Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel membenarkan telah menerima berkas TPPU tersebut. Tahap II dilaksanakan di dua lokasi, pertama di Lapas Pekanbaru untuk Maryani dan kedua di Rutan Pekanbaru untuk Bhakti Salim Cs.
"Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan di dua tempat dikarenakan para tersangka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ditahan di tempat tersebut," sebut Marel, Jum'at petang, 18 November 2022.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa dari Kejagung
Dalam perkara TPPU itu, lanjut Marel, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P16 A) adalah jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pekanbaru," jelas Marel.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane SH mengatakan, dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
"Barang bukti poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, yakni TPPU," kata Zulham.
Terkini Lainnya
10 Atlet Sepak Takraw Gorontalo Kompak Pindah ke Jabar, Ada Masalah Apa?
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Konser Musik di Bandung Bakal Dibatasi?
Cerita Mistis Bandara di Pangandaran, Penampakan di Landasan Pacu Bikin Merinding
Jaksa dari Kejagung
Penipuan investasi
investasi bodong
Keluarga Salim
Fikasa Grup
Penipuan Investasi Keluarga Salim
Tindak Pidana Pencucian Uang
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Simak, Berikut Tanggal Merah di Bulan Juli 2024 dan Daftar Hari Pentingnya
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Memajukan Jurnalisme Warga dan Jurnalisme Pangan Berkualitas
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Mengekor Wall Street, Bursa Asia Dibuka Cerah
Serunya Nutrilon Royal Science Camp di Singapura, Dukung Stimulasi Anak Melalui Pengenalan Science
Taksi Terbang Bakal Beroperasi di IKN, Kemenhub harap Tak Ganggu Lalu Lintas Pesawat
Jarang Tersorot, 6 Potret Suami Sus Rini Hadiri Kelulusan Anak Ini Curi Perhatian
PVMBG: Gunung Semeru Alami Peningkatan Erupsi dan Guguran Lava Sepekan Terakhir
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Samsung Bakal Rilis Galaxy S24 FE dengan 5 Pilihan Warna, Apa Saja?
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
Kolaborasi Dokter RS Adam Malik dan Arab Saudi Sukses Mengoperasi 25 Anak dengan Penyakit Jantung
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat