, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pidana Khusus Kejari Pekanbaru tengah menyusun dakwaan untuk mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) II, Akhmad Mujahidin. Dia merupakan tersangka korupsi pengadaan jaringan internet untuk belajar daring pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Sebelum ditahan pada Jumat petang, 21 Oktober 2022, tersangka korupsi jaringan internet ini sudah dipanggil sehari sebelumnya. Tapi tersangka tidak datang dengan alasan berada di luar kota.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, tersangka sempat ingin melarikan diri. Hal itu dapat dicegah setelah jaksa berkoordinasi dengan penasihat hukum tersangka.
"Dia mencoba kabur, kami sampaikan ke PH bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum)," kata Agung, Senin petang, 24 Oktober 2022.
Selain mantan rektor, Kejari Pekanbaru juga menetapkan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Pekanbaru, Benny Sukma Negara sebagai tersangka. Nama terakhir beda nasibnya dengan Akhmad Mujahidin karena belum ditahan.
Bambang menyebut berkas tersangka kedua ini sudah lengkap. Hanya saja belum bisa dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
Jaksa memperoleh informasi bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa begitu tersandung kasus hukum. Untuk membuktikannya, jaksa meminta observasi kejiwaan.
"Makanya kita minta observasi ke Rumah Sakit Jiwa Tampan," imbuh Agung.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
20 Hari
Agung menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan pada 19 September 2022 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terjadi perbuatan melawan hukum. Berkas keduanya dinyatakan lengkap pada 19 Oktober 2022.
"Tersangka Akhmad ditahan 20 hari terhitung Jum'at pekan lalu," ucap Agung.
Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020. Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet bernilai Rp2.940.000.000 dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Dana dua kegiatan itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Sesuai aturan, dua kegiatan itu seharusnya ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam perjalanannya, pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dipilih melalui e-purchasing tapi rilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Selain itu, kegiatan inj dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun, pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/ 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Cari Penerus Jokowi, Ribuan Warga Riau Gelar Musyawarah Rakyat
3 Harimau di TNBT Dibantai Pria Inisial R Asal Indragiri Hulu, Tulangnya Dijual Puluhan Juta
Kucing-Kucingan Petugas BBKSDA Riau dan Harimau Sumatra di Teluk Lanus Siak
20 Hari
Korupsi
UIN Suska Pekanbaru
UIN Suska Riau
Kejari Pekanbaru
Korupsi Jaringan Internet
Rekomendasi
Petinggi PT BSP Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Jaksa Tuntut Dipenjara 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
Populer
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Komunitas Padel Ini Gelar Turnamen di Jakarta
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
72 Titik Longsor Terjang Kabupaten Tasikmalaya, PJ Gubernur Jabar Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Cinta Tulus Seorang Mangaka, Film Anime Look Back Telah Dirilis
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Model di Inggris Jual Wine Pakai Anggur yang Diinjak Kakinya, Harganya Rp2 Juta Per Botol
Ganjar hingga Ahok Jadi Pengurus DPP PDIP, Ini Kata Puan Maharani
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Bella Saphira Lebih Bangga Unggah Kuliner Lokal daripada yang Mewah dan Pemilih Saat Terima Endorse
Lirik Lagu Forever dari Babymonster Trending Nomor 1, Mendulang 35 Juta Views Hanya Dalam 4 Hari
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda