, Bandung - Kuasa hukum warga terdampak penggusuran di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, Tarid Febriana, sudah mengadukan kasus penggusuran paksa yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terhadap 25 rumah di wilayah RT 05 dan 06, RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Tarid mengirim aduannya melalui korespondensi pada pertengahan September 2022 lalu. Selain itu, beberapa perwakilan warga juga datang langsung ke kantor Komnas HAM di Jakarta. Mereka mengadu sebab yakin telah terjadi pelanggaran HAM dalam penggusuran yang terjadi pada 18 November 2021.
"Hasil korespondensi dan pertemuan tersebut sudah menghasilkan rekomendasi awal dari Komnas HAM," kata Tarid di Bandung, Selasa, 11 Oktober 2022.
Advertisement
Dalam surat yang diterima , Komnas HAM menerbitkan surat bernomor 32/R/MD 00 00/IX/2022, tertanggal 16 September 2022, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Surat tersebut menyebutkan Komnas HAM telah menerima aduan dari Tarid Febriana pada tanggal 13 September 2022. Dalam surat, Tarid disebut melaporkan tindakan penertiban rumah yang terjadi pada 4 Oktober dan dan 18 November 2021.
Surat yang ditandatangani Komisioner Mediasi, Komnas HAM RI, Hairansyah, itu menyebutkan bahwa penertiban yang terjadi di Jalan Anyer Dalam berakibat pada kerusakan dan kehilangan barang-barang milik warga, kehilangan tempat tinggal, juga guncangan psikologis terutama dialami anak-anak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
6 Butir Rekomendasi
Surat tersebut ditulis sebagai Rekomendasi Awal Komnas HAM RI terkait hak tempat tinggal warga penghuni rumah atau tanah negara dan PT KAI di Kota Bandung. Kasus yang disoroti tidak hanya Jalan Anyer Dalam, tapi juga kasus penggusuran di Jalan Jawa, Jalan Laswi, dan Jalan Babakan Sari.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung untuk berperan guna menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa. Komnas HAM juga merasa perlu untuk menetapkan kawasan terdampak Jalan Anyer Dalam sebagai zona damai. Secara lengkap Komnas HAM menyampaikan enam butir rekomendasi awal. Berikut isi rekomendasi tersebut.
1. Komnas HAM RI berpandangan upaya penyelesaian permasalahan ini hendaknya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perdamaian bagi para pihak yang sedang bersengketa;
2. Menyediakan ruang dialog dengan menetapkan zona damai di Jln. Jawa, Jln Laswi, Jln. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari dalam upaya penanganan permasalahan ini;
3. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk turut mengupayakan bentuk solusi konkret atas permasalahan hak atas tempat tinggal warga terdampak, khususnya yang tinggal di Jln. Jawa, Jin Laswi, Jln. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari;
4. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) guna memberikan jaminan tidak melakukan tindakan apapun terkait objek sengketa dimaksud sampai adanya proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI;
5. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) guna menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa yang ada, namun mengedepankan dialog partisipatif, mengedepankan prinsip penyelesaian terbaik bersama (win-win solution), dan memberikan tawaran-tawaran penyelesaian berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia; dan
6. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk turut menjaga situasi wilayah tetap kondusif guna mendukung prinsip musyawarah mufakat dalam hal mengupayakan penyelesaian permasalahan dimaksud.
Advertisement
25 Rumah, 84 warga
Penggusuran di Anyer Dalam terjadi pada 18 November 2021 lalu. PT KAI melakukan penggusuran paksa terhadap 25 rumah. Menurut pendataan warga secara mandiri, sekitar 84 warga kehilangan tempat tinggal, termasuk kelompok rentan anak dan balita, lansia, serta disabilitas.
Hingga kini, sebagian warga masih bertahan di Anyer Dalam. Beberapa warga terpaksa menumpang di rumah saudara, menyewa kontrakan, pulang kampung atau tinggal di kerabat di luar wilayah.
PT KAI mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun 1980-an atas lahan di RT 05/06, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal itu. Pengakuan warga, mereka sudah lebih lama mendiami tanah tersebut, ber-KTP, membayar pajak bumi bangunan, juga tagihan listrik dan air.
Eksekusi saat itu dilakukan menjelang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Warga diketahui melayangkan gugatan terhadap PT KAI. Persidangan berlangsung sampai 10 bulan. Tanggal 18 Agustus 2022, PN Bandung menyatakan bahwa gugatan warga prematur atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Awal Oktober tahun ini, warga memperbaiki berkas gugatan dan kembali mengajukan gugatan baru ke PN Bandung. Nomor perkara sudah terbit per Senin, 10 Oktober 2022 kemarin. Kuasa hukum warga, Tarid Febriana, menyampaikan, pihak warga menggugat agar PT KAI membangun ulang rumah yang sudah mereka hancurkan.
"Atau kalau tidak mampu, PT KAI harus ganti rugi sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Tarid.
PT KAI tidak memberikan ongkos ganti bangunan apalagi lahan. Hanya meminta para penghuni pergi dengan bekal ongkos bongkar. Nilainya, Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi-permanen dan Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.
Terkini Lainnya
6 Butir Rekomendasi
25 Rumah, 84 warga
Bandung
Ridwan Kamil
PT KAI
Anyer Dalam
Yana Mulyana
Jawa Barat
Komnas HAM
Penggusuran
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
2 Wisatawan di Pantai Rio by The Beach Tenggelam Saat Berenang, 1 Masih Hilang
Simak Segudang Manfaat Kesehatan Jeruk Bagi Tubuh
Catat, Resep Sambal Kecap Menggugah Selera
Menteri ATR BPN Fokus Percepat Target Sertifikat di Jabar
Soal Sertipikat, AHY: Melindungi Masyarakat dari Praktik Mafia Tanah
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Mengintip Transformasi Telkom, Salah Satunya Akselerasi Bisnis Data Center
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Sesame Street 55th Anniversary Celebration: Meet & Greet with Elmo & Friends, di Gading Serpong Tangerang
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut
6 Cuitan 'Juni Cepat Berlalu' Bikin Senyum Tipis, Tak Terasa Sudah Berganti Bulan
Bursa Targetkan Transaksi 3% Lewat Short Selling
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Waspada Hipertensi Bisa Picu Pecahnya Aneurisma Otak, Begini Penjelasan Dokter
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
Korea Utara Luncurkan 2 Rudal Balistik, Tensi dengan Korea Selatan Makin Panas
Dicoret Arema FC, Widodo Cahyono Putro Digaet Madura United Jadi Pelatih dengan Kontrak Setahun
Korea Selatan Perketat Aturan Grup Turis Asal China, Imbas Keluhan Wisatawan yang Dipaksa Belanja
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Top 3 Berita Bola: PSG Siap Pecahkan Rekor Transfer Buat Bintang Muda Pengganti Kylian Mbappe
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Acara Bersejarah Festival Asia Afrika, Secuplik Soal Dasasila Bandung
Cek Fakta: Hoaks Video Aiman Witjaksono Promosikan Situs Judi