, Lampung - Kepolisian Daerah alias Polda Polda Lampung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana investasi bodong senilai Rp 66 miliar.
Investasi bodong ini dijalankan oleh PT Nestro Saka Wardana, dengan modus berkedok sebagai trading forex.
Tiap korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositokan.
Advertisement
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, ke 6 tersangka merupakan manajemen PT Nestro Saka Wardana berinisial DW, HS, DK, RS, AS dan IS.
"Tersangka DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama," ungkap Arie, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga
Sementara tersangka DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana.
Dalam dugaan investasi bodong tersebut, Arie mengungkapkan ada 620 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp66 miliar.
Menurutnya, pengungkapan kasus investasi bodong modus trading forex ini bukan dari laporan pihak korban.
Melainkan melalui patroli cyber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung. "Gak ada laporan, tapi kalau ada korban lainnya silahkan lapor," kata Arie.
Adapun para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2 tahun terakhir. Tepatnya dari Februari 2020 hingga Maret 2022.
Dengan modus berkedok sebagai trading forex yang akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan ke rekening masing-masing member.
"Tidak ada keuntungan yang didapat oleh member, karena sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari 1 member ke member yang lain," jelas Arie.
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Bukti Penting
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Jeep Willys.
Jeep Willys bertuliskan Willys Lampung Community Korwil Kota Metro ini sudah diamankan di Mapolda Lampung sejak beberapa hari yang lalu.
Kini para tersangka dijerat Pasal 105 juncto pasal 9, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Kemudian pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Saat ini, lanjut Arie pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, selain 6 tersangka dari pihak manajemen PT Nestro Saka Wardana yang sudah lebih dulu diamankan.
"Kami harap masyarakat tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar," tukas Arie. (Ahmad Husin)
Terkini Lainnya
Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil karena Zina?
Salman Rushdie Ditikam, Ini Jejak Kontroversial Penulis Ayat-Ayat Setan
Dokter Berambisi Temukan Obat AIDS, Ini Jawaban Menohok Mbah Moen
Saksikan Video Pilihan Ini:
Barang Bukti Penting
investasi bodong
Trading Forex
lampung
Rekomendasi
Satgas Pasti Blokir 824 Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong pada April-Mei 2024
OJK: Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis
Waspada Penipuan Investasi Bodong, Berikut Jurus dari OJK untuk Menghindarinya
Ngaku Punya Saham PT Antam, IRT di Depok Raup Rp20 M dari Investasi Emas Bodong
Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong hingga Rugi Miliaran Rupiah
KPK Tetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Tersangka Kasus Investasi Bodong
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Memajukan Jurnalisme Warga dan Jurnalisme Pangan Berkualitas
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan