uefau17.com

Modus 6 Tersangka Investasi Bodong Raup Rp66 Miliar dari Nasabah di Lampung - Regional

, Lampung - Kepolisian Daerah alias Polda Polda Lampung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana investasi bodong senilai Rp 66 miliar.  

Investasi bodong ini dijalankan oleh PT Nestro Saka Wardana, dengan modus berkedok sebagai trading forex.

Tiap korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositokan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, ke 6 tersangka merupakan manajemen PT Nestro Saka Wardana berinisial DW, HS, DK, RS, AS dan IS.

"Tersangka DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama," ungkap Arie, Minggu (14/8/2022).

Sementara tersangka DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana.

Dalam dugaan investasi bodong tersebut, Arie mengungkapkan ada 620 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp66 miliar.

Menurutnya, pengungkapan kasus investasi bodong modus trading forex ini bukan dari laporan pihak korban.

Melainkan melalui patroli cyber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung. "Gak ada laporan, tapi kalau ada korban lainnya silahkan lapor," kata Arie.

Adapun para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2 tahun terakhir. Tepatnya dari Februari 2020 hingga Maret 2022.

Dengan modus berkedok sebagai trading forex yang akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan ke rekening masing-masing member.

"Tidak ada keuntungan yang didapat oleh member, karena sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari 1 member ke member yang lain," jelas Arie.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Penting

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit Jeep Willys.

Jeep Willys bertuliskan Willys Lampung Community Korwil Kota Metro ini sudah diamankan di Mapolda Lampung sejak beberapa hari yang lalu.

Kini para tersangka dijerat Pasal 105 juncto pasal 9, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. 

Saat ini, lanjut Arie pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, selain 6 tersangka dari pihak manajemen PT Nestro Saka Wardana yang sudah lebih dulu diamankan.

"Kami harap masyarakat tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar," tukas Arie. (Ahmad Husin)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat