, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal mengenai penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah memblokir dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/6/2024).
Ia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.
“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” kata Hudiyanto.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemblokiran terhadap 101 Nomor Kontak
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal
Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.
Advertisement
Tips Hadapi Penipuan
![OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yYTJowacEzL7qHNP85xXK5wtjbk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/738299/original/047779900_1410937791-Ilustrasi-OJK-20140917-Johan.jpg)
Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
1.Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Apa Itu Satgas Pasti?
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Adapun Satgas Pasti merupakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Apa saja Fungsi dan Tugas Satgas?
Mengutip laman OJK.go.id, berikut fungsi dan tugas Satgas:
Satgas PASTI berwenang untuk melakukan:
1. Pencegahan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:
a. melakukan edukasi dan sosialisasi
b. melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
c. membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas
d. memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;
e. memberikan rekomendasi pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;
f. melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat; dan
g. melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:
a. melakukan inventarisasi kasus dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;
b. melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan kegiatanusaha tanpa izin di sektor keuangan menganalisis dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c. menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang
d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Entitas Ilegal
e. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
f. melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang;
g. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Pemblokiran terhadap 101 Nomor Kontak
Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal
Tips Hadapi Penipuan
Apa Itu Satgas Pasti?
Investasi
OJK
Satgas Pasti
Pinjol Ilegal
investasi bodong
Pinpri
pinjaman pribadi
Investasi Ilegal
Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persija Jakarta vs Arema FC: Dapat 2 Gol Telat, Macan Kemayoran Imbangi Singo Edan
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Madura United: Drama Menit Akhir, Serdadu Tridatu Jadi Korban Comeback Laskar Sape Kerrab
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Olimpiade 2024
8 Aturan Unik yang Harus Dipatuhi Atlet Selama Olimpiade Paris 2024
Celine Dion Dikabarkan Tampil di Olimpiade Paris 2024, Segini Bayarannya
Tiba di Paris dan Sapa Penggemar, Celine Dion Bakal Tampil di Pembukaan Olimpiade 2024?
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Harvey Moeis
Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Tak Asal Tarik, Ada Persetujuan Pengadilan
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis - Helena Lim dan Barang Mewah Sitaan
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinkan?
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Jalan Tol Solo-Yogyakarta Target Tembus Klaten hingga Prambanan Akhir 2024
Tengku Firmansyah Jadi Tukang Las di Kanada, Gajinya Bikin Melongo
Donald Trump Setop Dukungan ke Mobil Listrik Jika Jadi Presiden AS, Bisnis Elon Musk Bakal Hancur?
Hore, Harga BBM Pertalite untuk Motor Dijamin Tak Naik
Rokok Ilegal Merajalela, Penerimaan Negara Rp 15 Triliun Tak Terselamatkan
Respons Jokowi Terkait Pemilik Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Harga Emas Batangan Naik Lagi, Investor Tunggu Data Ekonomi AS
Ancaman Siber Makin Serius, Apa Kabar Perlindungan Data Pribadi?
GoPay Merchant Hadirkan 3 Inovasi Baru dalam Layanan Keuangan UMKM, Intip Keunikannya
KSPSI Bangun Pusdiklat Terbesar di ASEAN
Hamzah Haz
Profil Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI yang Meninggal Dunia
Top 3 News: Gereja di Cimanggis Depok Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan
Mardiono Kenang Hamzah Haz Sang Kamus APBN Berjalan
7 Ucapan Duka Cita Sejumlah Tokoh Mulai JK hingga Jokowi Usai Kabar Duka Hamzah Haz Meninggal Dunia
Empat Wakil Presiden dan Sejumlah Tokoh Melayat ke Kediaman Hamzah Haz
Sampaikan Bela Sungkawa, Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Hamzah Haz
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
PSI Berikan Rekomendasi untuk 20 Bakal Cakada 2024, Ada dari NTB hingga Halmahera
6 Resep Mie Kangkung Gurih yang Mudah Dibuat, Menu Pilihan Untuk Keluarga
Hadiri Presidensi G20 Brasil, Sri Mulyani Soroti 3 Hal Penting soal Pandemic Fund
Ivan Gunawan Cetak Rekor MURI Lewat Desain Kompor Gas, Ingin Perangi Stunting Bareng Para Ibu
Polisi Inggris Diskors Usai Video Aniaya Pria di Bandara Manchester Viral
Siap Ketemu Kim Seon Ho di Indonesia Arena Pekan Ini? Berikut Rundown Acaranya
Kisah Bayi Ajaib, Selamat Dilahirkan dari Ibu yang Meninggal Akibat Serangan Israel
Indonesia Siapkan Digitalisasi pada Sektor Asuransi demi Wujudkan Transformasi Ekonomi
Yasonna Jelaskan Pertimbangan Pemerintah Beri Golden Visa untuk Shin Tae-yong
6 Potret Kakak Ria Ricis Umumkan Kehamilan Kedua, Baby Bump Mulai Terlihat
Batasan Pertemanan Lawan Jenis Menurut Islam, Jangan Sampai Terjerumus pada Fitnah dan Zina!
Menkominfo: Judi Online Adalah Penipuan Terbesar pada Rakyat Indonesia
Celine Evangelista dan Stefan William Dipertemukan Lagi dalam Satu Acara, Ada Kerinduan yang Terlampiaskan