uefau17.com

Satgas Pasti Blokir 824 Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong pada April-Mei 2024 - Bisnis

, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal mengenai penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah memblokir dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/6/2024).

Ia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” kata Hudiyanto.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemblokiran terhadap 101 Nomor Kontak

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Waspada Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

 

3 dari 4 halaman

Tips Hadapi Penipuan

Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

1.Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

 

4 dari 4 halaman

Apa Itu Satgas Pasti?

Adapun Satgas Pasti merupakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Apa saja Fungsi dan Tugas Satgas?

Mengutip laman OJK.go.id, berikut fungsi dan tugas Satgas:

Satgas PASTI berwenang untuk melakukan:

1. Pencegahan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:

a. melakukan edukasi dan sosialisasi

b. melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan

c. membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas

d. memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;

e. memberikan rekomendasi pencegahan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang;

f. melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat; dan

g. melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, meliputi:

a. melakukan inventarisasi kasus dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;

b. melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama terkait dengan dugaan kegiatanusaha tanpa izin di sektor keuangan menganalisis dugaan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

c. menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang

d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Entitas Ilegal

e. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan

f. melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang;

g. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan ​peraturan perundang-undangan.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat