, Bandung - Kritik atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus disampaikan berbagai kalangan. Jurnalis, mahasiswa hingga aktivis bantuan hukum di Bandung pun urun suara. Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap dapat menggerus kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Ahmad Fauzan mengatakan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP rawan jadi alat untuk memidanakan jurnalis. Beberapa di antaranya seperti Pasal 264 terkait pemidanaan terhadap mereka yang dianggap menyiarkan berita tak lengkap, Pasal 218 soal penghinaan presiden dan wakil presiden, juga Pasal 240 pemidanaan terhadap penghina pemerintah yang sah.
"Jurnalis yang mengkritik, lalu kritiknya itu dianggap menghina maka bisa dikriminalisasi," kata Fauzan saat diskusi daring bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH Bandung) dan mahasiswa, bertajuk 'RKUHP dan Senjakala Kebebasan Berekspresi di Indonesia', Kamis, 4 Agustus 2022.
Advertisement
Fauzan menyatakan, RKUHP bakal menambah rentan posisi jurnalis yang kini pun kerap terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta bakal tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Lewat UU ITE saja sejumlah jurnalis dilaporkan, dipenjara," jelas Fauzan, "Kami menentang RKUHP yang turut mengancam kebebasan pers. Semua bisa kena dampak RKUHP".
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad), Virdian Aurellio Hartono menyampaikan bahwa aliansi BEM se-Unpad sudah melakukan kajian bersama untuk menyikapi RKUHP. Mereka tak hanya mengkritisi pasal per pasal, RKUHP dilihat sebagai watak politik hukum yang mementingkan kekuasaan. Agar kekuasaan bisa berjalan, pemerintah memaksakan stabilitas atau ketertiban dengan cara menebar ketakutan lewat ancaman pidana.
"Tak apa menjadi dibenci, yang penting mereka (rakyat) takut. Enggak berani demo, enggak berani kritik," kata Virdian, "RKUHP itu bagi kami artinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Penguasa".
Revanka Mulya, perwakilan dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB), berpendapat bahwa RKUHP bukan proses mengeliminasi pasal-pasal lapuk peninggalan zaman kolonial, tapi malah memutakhirkannya. Konsekuensi RKUHP adalah semakin sempitnya hak dan kebebasan sipil, seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Kalau kita mengkritik presiden kemudian mereka dengan subjektif menganggapnya sebagai penghinaan, kita bisa dipidana. Ini sangat bahaya. Kita tidak bisa bersikap bodo amat terhadap RKUHP, rekayasa sosial yang mengatur hidup kita," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
![Mural Tolak RUU KUHP Terpampang di Rawamangun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VF-gAP6r0l2YxA7oG61kQDETfe0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2926952/original/014941300_1569917221-20191001-Mural-Tolak-RKUHP-2.jpg)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengusik Hak Privat
Heri Pramono, Staf Kampanye LBH Bandung mengatakan, melalui RKUHP negara mengusik hak-hak privat, seperti pasal terkait zina dan kohabitasi.
"Bentuk penghormatan negara (terhadap sipil) itu dengan membatasi dirinya agar tidak masuk ke lingkup hak privat. Nah, dalam RKUHP sebaliknya, negara malah berperan aktif mendobrak dimensi itu," katanya.
Heri juga berpendapat bahwa masalah RKUHP terletak pada nihilnya pelibatan publik dalam proses penyusunan undang-undang. Masyarakat sipil yang bakal jadi pihak paling terdampak dari produk hukum itu malah diabaikan.
"Hukum pidana ini memiliki dampak luas. Masyarakat sipil menjadi yang paling terdampak. Seharusnya yang paling terdampak itulah yang paling harus didengar," tandasnya.
Terkini Lainnya
Mengusik Hak Privat
Bandung
RKUHP
Unpad
ITB
Aliansi Jurnalis Independen
AJI
LBH Bandung
RKUHP Ditunda
Tolak RKUHP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak