, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru beserta Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pekanbaru, dan DPRD setempat kalah dalam gugatan perdata di pengadilan. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Koalisi Sapu Bersih karena persoalan sampah di Pekanbaru tak pernah usai.
Gugatan persoalan sampah Pekanbaru ini memfokuskan pada pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Putusan ini dibacakan secara e-court atau secara online.
Advertisement
Baca Juga
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau sebagai bagian dari koalisi penggugat mengapresiasi putusan hakim ini. Putusan ini dinilai telah memenangkan seluruh warga Pekanbaru terkait persoalan sampah.
"Hakim telah memperlihatkan keberpihakannya kepada kepentingan penduduk Kota Pekanbaru," kata Direktur Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring, Senin petang, 1 Agustus 2022.
Pria disapa Boy ini menjelaskan, putusan ini sekaligus memperlihatkan keberpihakan majelis hakim yang memperhatikan urgensi isu perkotaan, khususnya lingkungan hidup.
"Saat ini, kami menunggu respon dari Pemko Pekanbaru terkait putusan ini, begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta DPRD Kota Pekanbaru," kata Boy.
Sebelumnya, dalam gugatan itu, Wali Kota Pekanbaru menjadi tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai tergugat II dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menunggu Respon
Dalam putusan itu, sebagian tuntutan Koalisi Sapu Bersih dikabulkan oleh majelis hakim. Koalisi berharap para tergugat tidak melakukan banding karena ini sebagai sikap terhadap warga, khususnya pengelolaan sampah.
"Kami menunggu respon, kalau banding, otomatis prosesnya ulang dari level banding," ucap Boy.
Koalisi Sapu Bersih mengaku belum menerima salinan putusan hakim ini secara lengkap. Koalisi baru menerima petikan putusan sejak dibacakan secara e-court pada Selasa siang.
Dalam petikan yang diterima, hakim menyatakan atau mengadili eksepsi tergugat I dan III tidak dapat diterima. Hakim lalu menyatakan menerima sebagian penggugat.
Selanjutnya, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, lalu menghukum tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Pembatasan itu di antaranya, pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail, dan usaha modern. Kemudian fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas.
"Pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata)," demikian bunyi petikan tersebut.
Advertisement
Buat Kebijakan
Berikutnya, hakim menghukum tergugat I dan II mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait pengelolaan sampah. Putusan ini meliputi penanganan sampah terkait pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan.
"Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, menyusun rencana tanggap darurat penanganan sampah, melakukan sosialisasi sampah sekali pakai di tingkat masyarakat," lanjut petikan putusan itu.
Berikutnya, hakim menghukum tergugat III melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan maksimal.
Caranya, membentuk panitia khusus terkait pengelolaan sampah. Kemudian melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah. Selanjutnya melakukan tindakan jika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan sampah.
Berikutnya, hakim menghukum tergugat I dan III untuk mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah. Yaitu dengan perencanaan pembuatan peraturan daerah terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Berikutnya pembentukan panitia penyusunan peraturan daerah pengelolaan sampah. Kemudian peralihan jenis TPA dari control landfill ke sanitary landfill. Lalu penyediaan fasilitas penunjang penanganan sampah secara cukup untuk peningkatan angka penanganan sampah di Pekanbaru.
"Penyediaan sarana dan prasarana sampah, sosialisasi pada masyarakat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah, pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah," lanjut petikan putusan tersebut.
Simak video pilihan berikut ini:
Unilever berkomitmen untuk terus melakukan upaya nyata untuk ikut mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia. Kami melakukanya mulai dari hulu , tengah, sampai hilir dari rantai bisnis kami.
Terkini Lainnya
Kebakaran di Gili Trawangan Tidak Berdampak ke Kunjungan Wisatawan
Belasan Rumah Ambruk di Indragiri Hilir, Ratusan Warga Mengungsi karena Longsor
Akhir Kasus Tanah Keluarga Siahaan di Toba
Menunggu Respon
Buat Kebijakan
Pekanbaru
Koalisi Sapu Bersih
Sampah Pekanbaru
Persoalan Sampah di Pekanbaru
Tumpukan Sampah di Pekanbaru
sampah plastik sekali pakai
Rekomendasi
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Toreh Prestasi Internasional, Universitas Islam Riau Raih Bintang 3 dari Lembaga Rekognisi Inggris
Bandara Pekanbaru Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji
BNN Sebut 3,3 Juta Warga Indonesia Pecandu Narkoba, Paling Banyak Usia Muda
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Cek Paspor di Bandara Berlangsung Manual
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum