, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid sebagai Ahli dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021.
Sidang tersebut membahas tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Outsus Papua) pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Fahri Bachmid diajukan oleh Pemerintah sebagai Ahli dari Presiden Jokowi, dan ahli lainnya yakni mantan Hakim Konstitusi Prof Mohammad Laica Marzuki, untuk membahas UU Otsus Papua tersebut.
Advertisement
Mereka memberikan keterangan untuk menanggapi permohonan perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
Baca Juga
Dalam pokok keterangannya yang disampaikan di hadapan persidangan pleno Hakim Konstitusi yang terbuka untuk umum itu, Fahri Bachmid mengemukakan argumentasi konstitusionalnya, sebagai Ahli dari Presiden Indonesia.
Yaitu otonomi daerah pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bermakna sebagai bentuk dari verdeling (pembagian) kekuasaan kepada setiap daerah-daerah. Yakni dengan tetap berpegang pada kaidah kesatuan negara, dengan batasan-batasan kewenangan tertentu.
“Ketentuan norma Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (7) Jo Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 memberikan 'rules'penyelenggaraan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi simetris dan asimetris,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Fahri Bachmid menyampaikan, basis fundamental penyelenggaraan otonomi tersebut, berpijak pada konsepsi pembagian/pelimpahan kekuasaan kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, terutama Otsus Papua.
Pembagian kekuasaan tersebut, lanjut Fahri, agar masing-masing daerah berkembang dengan mudah dan memberikan akses pelayanan dari segala sektor kebutahan masyarakat terpenuhi, dengan cepat sesuai dengan kekhususan dan keragaman daerah.
Kata ‘dibagi’ pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menekankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu entitas yang lebih dulu ada, diksi yang digunakan oleh UUD NRI Tahun 1945 bukan dengan kata ‘terdiri atas/dari’.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Program Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah digelar selama 16 tahun sejak ditetapkan pemerintah Indonesia pada 2001 lewat Undang-undang No.21 Tahun 2001.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Otsus Papua
![Sambangi Raja Ampat, Sandiaga Uno Kampanyekan Rojali bagi Wisatawan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WlDtjGvDRRpqSD8QfioMxva9s-c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616302/original/069629000_1635430606-Sandiaga-Uno1.jpg)
“Hal ini disadari dengan maksud, untuk menghindari pemahaman atau konstruksi hukum daerah-daerah (provinsi atau kabupaten/kota) lebih dulu ada daripada NKRI,” katanya.
Dia melanjutkan, pembagian/pemberian kekuasaan pada konteks otonomi daerah tentu, tidak dapat dimaknai sebagai distribution of power pada kerangka NKRI.
Di mana, Provinsi Papua adalah salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi.
Meskipun corak otonominya adalah otonomi khusus. Namun konsep dasar pemberian otonomi tersebut, adalah tetap dalam kaidah dan pengaturan otonomi daerah (vide Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (7) Jo Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945).
“Otonomi khusus kepada Provinsi Papua diberikan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial-budaya,” ucapnya.
Terkini Lainnya
Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua, Bahas UU Otsus dan Pro Kontra Pemekaran
Didukung Dana Otsus, Sri Mulyani Ingin Ekonomi Papua Tumbuh Lebih Tinggi
Plafon Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen dari DAU Nasional di 2022
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Otsus Papua
UU Otsus Papua
Papua
Otonomi Khusus Papua
Fahri Bachmid
staf ahli presiden
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
5 Fakta Seru Jinny's Kitchen 2, Termasuk Cuan Melimpah dari Jualan Gomtang yang Bikin Park Seo Joon Ingin Banting Setir
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten