, Simalungun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun telah memastikan jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan mengenai dugaan pengoplosan dan penjualan elpiji oplosan.
Wakil Sekretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Fransiskus Silalahi, pada Sabtu, 23 April 2022 mengatakan, kepastian jadwal mengacu pada surat undangan yang diterbitkan DPRD Simalungun pada 22 April 2022.
"Surat undangan diteken langsung Ketua DPRD Simalungunm Timbul Jaya Sibarani. Berdasarkan surat undangan itu, RDP lanjutan digelar pada Selasa, 26 April 2022," katanya.
Advertisement
Baca Juga
LITPK merupakan 1 dari 2 organisasi yang menjadi pengadu dalam dugaan kasus ini. 1 organisasi lainnya adalah LSM Edsa Peduli.
Dikatakan Fransiskus, pihaknya mengapresiasi tindaklanjut dari DPRD Simalungun terhadap pengaduan atas masalah ini. Dalam RDP lanjutan nanti, akan memanggil semua pihak terkait.
Jika dalam RDP lanjutan dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan mengusulkan ke DPRD agar merekomendasikan pembentukan tim pengawas, terdiri dari institusi-institusi penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak-pihak independen.
"Hingga kini kita masih memantau penjualan elpiji oplosan di Simalungun. Selain pengamatan langsung di lapangan, juga membeli elpiji-elpiji yang diduga hasil oplosan," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diduga Masih Berlangsung
Disampaikan Fransiskus, dari hasil pantauan, pihaknya menduga kuat penjualan elpiji oplosan masih berlangsung. Dugaan penjualan elpiji oplosan masih dilakukan dengan jumlah relatif sama dibandingkan dengan sebelum diadukan ke DPRD Simalungun.
Pihaknya berharap agar dugaan pengoplosan dan penjualan elpiji oplosan ini segera dipastikan oleh DPRD Simalungun dan para pemangku kewenangan lain. Warga diimbau untuk meneliti terlebih dahulu elpiji nonsubsidi sebelum membeli.
"Kita minta warga melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan elpiji dengan kondisi-kondisi janggal, terutama pada bagian pengaman tabung dan segel," ujarnya.
Advertisement
Harapan ke DPRD Simalungun
Aktivis LSM Edsa Peduli, Hendro Sidabutar menyebut, pihaknya menaruh harapan besar kepada DPRD Simalungun untuk menindaklanjuti pengaduan kasus ini sampai tuntas.
"Kita percaya DPRD akan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan, selain menggelar RDP," ucapnya.
Senada dengan Fransiskus, Hendro juga berharap kepada masyarakat agar proaktif memberi informasi atas dugaan penjualan elpiji oplosan. Terlebih, penggunaan elpiji oplosan ini akan sangat membahayakan konsumen.
RDP Perdana
Sebelumnya pada Kamis, 14 April 2022, Komisi II DPRD Simalungun telah menggelar RDP perdana. DPRD Simalungun menerima pengaduan karena penjualan elpiji oplosan yang diduga dilakukan Horas Teknik Jaya Gas (HTJG) juga menyasar daerahnya, meski perusahaan itu agen elpiji nonsubsidi yang berbasis di Kota Pematangsiantar.
Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Maraden Sinaga mengatakan, pada RDP pertama, komisinya telah mendapat penjelasan langsung dari 2 organisasi yang mengadukan masalah ini. Kedua organisasi itu menduga adanya penjualan elpiji oplosan ukuran 5,5 kg, 12, kg dan 50 kg.
"Dalam RDP yang pertama, kedua pelapor sudah menjelaskan dan menunjukkan semua yang kita butuhkan untuk menjadi dasar mengadakan RDP lanjutan," terang Maraden.
Komisi II akan mengadakan RDP lanjutan sebelum mengeluarkan rekomendasi, seperti pencabutan izin usaha dan sebagainya. Dalam RDP lanjutan nanti, Komisi II akan meminta penjelasan serta klarifikasi dari pihak terkait.
Advertisement
Dugaan Pelanggaran
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Keadilan, Harfin Siagian menilai, bila semua dugaan yang diadukan itu terbukti, setidaknya telah terjadi pelaggaran 5 aturan perundangan.
Yakni, pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Tipikor, berdasarkan data dari klien mereka, LITPK, negara sedikitnya berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta per bulan akibat kasus ini.
Terkini Lainnya
Elpiji Oplosan Rugikan Masyarakat dan Negara
Tuntutan Seumur Hidup Bagi 2 Pembunuh Wartawan Media Online di Simalungun
Jokowi Motoran dari Sibisa ke Simalungun, Ingin Hirup Udara Segar Danau Toba
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Masih Berlangsung
Harapan ke DPRD Simalungun
RDP Perdana
Dugaan Pelanggaran
RDP
DPRD Simalungun
elpiji oplosan
Simalungun
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Sinopsis The Legend of Hercules, Ketika Putra Zeus Mencoba Merebut Cintanya Kembali
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Liburan Sekolah, Ini 5 Spot Street Food di Kota Bandung yang Patut Dicoba
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat