, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto. Dia merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (nonaktif) yang menjadi terdakwa pencabulan mahasiswi.
Vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Putusan ini disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.
Advertisement
Baca Juga
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.
Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan," tegas Estiono.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa Kasasi
Terkait vonis ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane akan mengajukan kasasi. Dia sudah meminta JPU untuk meminta salinan putusan itu sebelum kasasi.
"Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," kata Zulham.
Selain itu, Zulham juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Riau, Syafril, menuntut Syafri Harto agar divonis 3 tahun penjara pada 21 Maret 2022. JPU menyatakan bisa membuktikan perbuatan cabul terdakwa Syafri Harto terhadap mahasiswi bernisial L.
"Kami membuktikan dakwaan primer, yaitu dakwaan yang melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Syafril usai membacakan tuntutan dalam persidangan yang tertutup untuk umum.
Syafril menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis. Terdakwa memang membantah dakwaan itu dan akan melakukan pledoi pada Kamis depan.
"Penyangkalan itu menunjukkan kesalahan sendiri," tegas Syafril.
Advertisement
Unsur Paksaan
Syafril menerangkan, JPU bisa membuktikan adanya unsur paksakan terdakwa terhadap korban. Yaitu memaksa dalam artian psikologis karena hubungan terdakwa dan korban yang tidak seimbang.
"Terdakwa adalah dosen, apalagi dekan kepada mahasiswa yang terikat pada tugas akhir untuk selesai menyandang gelar kesarjanaan, jadi kami bisa membuktikan unsur pemaksaan," terang Syafril.
Sementara terkait unsur pencabulan mahasiswi Riau itu, Syafril menyatakan terdakwa terbukti berbuat tidak pantas kepada mahasiswa dengan cara mencium pipi dan kening.
"Dan berusaha mencium bibir, itu perbuatan tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila, kami berketetapan bisa membuktikan Pasal 289 KUHP," jelas Syafril.
Syafril menerangkan, tuntutan itu sesuai koordinasi tim JPU dan merupakan petunjuk pimpinan.
Selain penjara, Syafril juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti keuangan korban.
"Sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Syafril.
Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini menjerat Syafri Harto dengan beberapa dakwaan. Dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Terkini Lainnya
Rapim Polda Riau, Irjen Mohammad Iqbal Ingin Personel Jadi Polisi Luar Biasa
Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU Gorontalo?
Kritik Pakar Hukum soal Kasus Dugaan Penipuan Investasi Keluarga Salim di Pekanbaru
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jaksa Kasasi
Unsur Paksaan
Pekanbaru
Universitas Riau
Pelecehan Mahasiswi
Pelecehan Mahasiswi Riau
Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau
Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Bebas
Pencabulan
pencabulan mahasiswi
Rekomendasi
Akhir Damai Kasus Rektor Polisikan Mahasiswa karena Kritik Biaya Kuliah Mahal
Soal Pencabutan Aduan Rektor Polisikan Mahasiswa, Polda Riau: Belum Terima
Rektor Universitas Riau Bantah Kriminalisasi Mahasiwa, Ngaku Sudah Cabut Laporan
Alasan Rektor Polisikan Mahasiswa, Bukan Anti-Kritik tapi Gara-Gara Kalimat 'Broker Pendidikan'
Upaya Mediasi Kasus Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswa
Kritik Kuliah Mahal di Universitas Riau, Mahasiswa Dipolisikan Rektor
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pengalaman Jadi Pustakawan Bawa Eko Kurniawan Berinovasi Kembangkan Dunia Pustaka dan Teknologi
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Bobby Nasution: Titip Medan, Jaga Kota Ini
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Diana Ross Bagikan Daftar Lagu Favoritnya, Ada 'Standing Next to You' Milik Jungkook BTS
Inkubator Literasi, Cara Edi Wiyono Temukan Bakat Penulis-Penulis Hebat di Daerah
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat