, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis empat petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) 14 tahun penjara. Selain itu, keempat terdakwa yang tergabung dalam Fikasa Grup itu juga diwajibkan membayar denda Rp20 miliar.
Vonis terhadap Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN serta Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dibacakan pada Selasa malam, 30 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Dalam amar putusannya, keempat Keluarga Salim itu dinyatakan majelis hakim yang diketuai Dahlan SH terbukti melakukan tindak pidana perbankan. Caranya melalui deposito promissory note, yang merugikan dana 10 orang nasabah senilai Rp84,9 miliar.
Terhadap vonis ini, tim penasihat hukum Fikasa Grup langsung menyatakan banding. Putusan ini dinilai tidak memberikan keadilan kepada para terdakwa yang meyakini kasus ini adalah murni perkara perdata.
"Kami mengajukan banding, Yang Mulia," kata Syafardi SH MH selaku tim kuasa hukum dari Keluarga Salim itu.
Syafardi menyatakan, vonis hakim tidak menimbang dan memahami dengan baik substansi perjanjian promissory note yang merupakan perjanjian perdata yang berlaku. Apalagi perjanjian itu merupakan kesepakatan bersama antara kreditur debitur.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Sidang perdana perdata wanpresatasi terhadap tergugat Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam sidang kali ini, Yusuf Mansur diwakili oleh kuasa hukumnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Putusan di Pengadilan Jakarta
Sementara itu, penasihat hukum lainnya Ade Palti Simamora menjelaskan, pelapor dalam perkara ini telah menerima bunga uang atas perjanjian tersebut. Itu termasuk dalam perjanjian pokok promissory note.
Ade Palti menerangkan, putusan hakim tidak menimbang secara utuh kalau promissory note adalah perjanjian yang telah disepakati bersama. Dia mempertanyakan bagaimana sebuah perjanjiannya dikategorikan sebagai simpanan.
"Apakah dunia bisnis di Indonesia yang mengeluarkan Perjanjian Surat Sanggup (promissory notes) dianggap semuanya melanggar pasal 46 ayat 1 UU Perbankan dan harus dipidanakan?" tanya Ade Palti.
Sebulan lalu, sambung Ade Palti, ada putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Promisorry Notes Indosterling yang masuk perkara perdata.
"Apalagi dengan terbukti dari adanya penerimaan bunga oleh pelapor, hal ini menunjukkan keanehan dalam keputusan dari Majelis Hakim Pekanbaru, ada apa dibalik keputusan ini," tegas Ade Palti.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai perhitungan hakim dalam putusan soal jumlah uang pelapor sebesar Rp84,9 miliar tidak tepat. Soalnya, menurut terdakwa jumlah uang pelapor hanya sebesar Rp80 miliar, berdasarkan pencatatan dana yang dibuktikan oleh terdakwa melalui penasihat hukum.
"Jumlah uang pelapor dalam putusan hakim tidak diperhitungkan dengan baik," tegas Ade Palti.
Advertisement
Perjanjian Damai
Ia juga menjelaskan soal dilakukannya penggabungan perkara perdata dengan pidana sesuai pasal 98-101 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak dilaksanakan sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Padahal, saksi pelapor telah mendaftarkan diri untuk ikut dalam perjanjian perdamaian homologasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, menurut Ade Palti, ini menunjukkan ketidakmampuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengetahui permasalahan perkara perdata ini.
"Apakah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Ade Palti
Selain itu, Ade Palti menilai jumlah ganti rugi melebihi yang dituntut para pelapor, seakan memperlihatkan adanya keanehan dalam vonis ini. Ini juga akan menjadi preseden buruk dalam dunia bisnis di Indonesia.
"Kasus ini akan mengguncang dunia bisnis, ketika perkara perdata dipaksakan ke ranah hukum pidana," kata Ade Palti.
Ia menjelaskan kalau kliennya tidak akan berputus asa atas putusan hakim tersebut. Segala upaya hukum akan dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang hakiki.
"Kami akan terus memperjuangkan hak hukum klien kami dari kriminalisasi perkara perdata yang telah terjadi karena klien kami telah menempuh upaya perdamaian (homologasi) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2020 lalu," tegas Ade Palti.
Terkini Lainnya
Kritik Pakar Hukum soal Kasus Dugaan Penipuan Investasi Keluarga Salim di Pekanbaru
Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU Gorontalo?
Rapim Polda Riau, Irjen Mohammad Iqbal Ingin Personel Jadi Polisi Luar Biasa
Simak video pilihan berikut ini:
Putusan di Pengadilan Jakarta
Perjanjian Damai
Penipuan investasi
Keluarga Salim
Fikasa Grup
Tindak Pidana Perbankan
Kejahatan Perbankan
PT Wahana Bersama Nusantara
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
Populer
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Model di Inggris Jual Wine Pakai Anggur yang Diinjak Kakinya, Harganya Rp2 Juta Per Botol
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Bella Saphira Lebih Bangga Unggah Kuliner Lokal daripada yang Mewah dan Pemilih Saat Terima Endorse
Lirik Lagu Forever dari Babymonster Trending Nomor 1, Mendulang 35 Juta Views Hanya Dalam 4 Hari
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal