, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengambil langkah eksaminasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Eksaminasi dilakukan guna mendalami kasus yang saat ini menjadi polemik meski sudah P21 di Kejari Cirebon.
Baca Juga
Advertisement
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perkara yang ditangani Kejari Cirebon ini.
"Cirebon merupakan bagian dari wilayah Kejati Jabar. Oleh karena itu, kami dari kejaksaan mengambil langkah eksaminasi atas tindak pidana korupsi Tahun Anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," katanya dalam jumpa pers di Bandung, Sabtu (26/2/2022).
Adapun kasus ini, Riyono menerangkan, awalnya dari perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa berinisial S. Namun, dalam perkembangannya ada tersangka baru yaitu Nurhayati selaku bendahara desa yang belakangan justru melaporkan dugaan kasus korupsi kepada Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Citemu.
Berkas dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati ini dinyatakan P21 oleh penuntut Kejari Kabupaten Cirebon.
Lebih jauh Riyono menjelaskan, dalam eksaminasi dalam perkara ini, Kejati Jabar bertugas memonitor dan evaluasi penanganan perkara Nurhayati.
"Tugas kami tentu saja monitoring dan investigasi merupakan tugas dan wilayah. Oleh karena itu, penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," tuturnya.
"Karena kejaksaan tinggi wilayahnya bukan hanya di kejati, tapi kami melakukan monitoring dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh daerah yang masuk wilayah Kejati Jabar," ujar Riyono menambahkan.
Disinggung apakah status tersangka Nurhayati bisa gugur jika hasil eksaminasi menunjukkan ada masalah, Riyono mengaku enggan berandai-andai. Hal ini akan dilihat nanti dari hasil eksaminasi tersebut.
"Nanti kami lihat dulu, karena hasilnya belum ada. Langkah selanjutnya akan formil materil," katanya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Gubernur Ridwan Kamil berharap ada keadilan untuk Nurhayati
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berawal dari Informasi BPD Citemu
![Belum Terbukti Malah Jadi Tersangka, Penjelasan Polisi Terkait Nurhayati Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yJuTCRCRtsSNMZez_EpeTkNfF5w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3939307/original/065282300_1645250745-Jajaran_Polres_Cirebon_Kota_menjelaskan_kronologis_Nurhayati_pelapor_korupsi_kepala_desa_di_Cirebon_yang_ditetapkan_jadi_tersangka.jpg)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.
Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.
"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.
Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon, S.
Advertisement
Belum Terbukti
![Mahfud MD Berli Perlindungan Hukum, Gugatan Praperadilan Nurhayati Batal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/k_Y_ORI3fnAYC0yARWPbhbGZBjk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3943807/original/052748800_1645628693-Tim_kuasa_hukum_Nurhayati_saat_datang_ke_PN_Kota_Cirebon_menjelaskan_pembatalan_gugatan_praperadilan_terhadap_Nurhayati.jpg)
Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.
"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.
Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.
Sementara itu, Nurhayati mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang diunggah akun YouTube Oces berdurasi 2,51 detik.
Dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desa di Kabupaten Cirebon Supriyadi.
"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).
Terkini Lainnya
Perlindungan Hukum untuk Nurhayati, Pelapor Korupsi Kades di Cirebon yang Jadi Tersangka
Polisi Akan Koordinasi dengan Jaksa Terkait Penepatan Tersangka Nurhayati
Mahfud MD Beri Perlindungan Hukum, Gugatan Praperadilan Nurhayati Batal
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Berawal dari Informasi BPD Citemu
Belum Terbukti
Cirebon
Eksaminasi
Eksaminasi Kasus Nurhayati
Nurhayati
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jelang Peluncuran MUSE, Jimin BTS Rilis Lagu Smeraldo Garden Marching Band
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
9 Trik Efektif Agar Bisa Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak
Akhir Pekan Menikmati Keindahan Gunung Kelimutu dan Danau Tiga Warna yang Misterius
Ulah Konyol Maling Perabotan Jual Curiannya di Marketplace, Akhirnya Begini
Cara Merebus Jengkol Agar Tidak Bau dan Tetap Empuk Saat Dimakan
Tari Kain, Tari Tradisi Kabupaten Pesisir Selatan yang Berawal dari Silek
Menteri AHY Ramaikan eL Run 2024 Bersama 750 Peserta di Bandung
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia: Matador Ditantang Kuda Hitam
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir