uefau17.com

Bentrok Berdarah 2 Ormas di Lahan Galian C Ilegal Garut Selatan, Polisi Ringkus 5 Pelaku - Regional

, Garut - Tim Sancang Buru Sergap Polres Garut, Jawa Barat meringkus lima orang, yakni AR, R, MM, RW, dan SS dari dua organisasi massa (Ormas) berbeda, setelah terlibat bentrokan fisik di area galian C ilegal Kampung Ciawitali, Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Garut, beberapa waktu lalu.

“Kejadiannya menjelang akhir Januari 2022 lalu,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya, bentrokan dua ormas tersebut berlatar belakang perebutan lahan penambangan pasir ilegal di kawasan itu, yang diduga dikuasai satu kelompok ormas. “Kemudian ada kelompok ormas lainnya meminta uang koordinasi,” ujar dia.

Saat itu, sekitar 25 Januari lalu, tersangka AR mendatangani DT salah satu anggota ormas GMB untuk meminta uang jatah preman (japrem), sebesar Rp5 juta, namun DT menolaknya.

“AR mengancam akan mengacak-ngacak dan menutup lokasi galian tersebut,” kata dia.

Kemudian karena kesal, SS bersama TT rekan DT dari ormas GMB, memukul AR, selaku checker dari ormas PP itu, hingga menyebabkan luka.

“Karena ketakutan AR menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kemudian diambil oleh SS,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentrok

Tak terima dengan perlakukan itu, AR kemudian mengajak rekannya, hingga akhirnya bentrokan kedua kelompok ormas itu pun pecah, yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan.

“Pengeroyokan tersebut menimbulkan dua orang korban luka-luka akibat sabetan benda tajam,” papar dia.

Petugas kepolisian yang mengetahui bentrok itu langsung ke lapangan melakukan penyelidikan dan mengamankan lima tersangka masing AR, R, MM, RW, dan SS.

“Sementara tersangka TT dan AR hingga kini masih buron,” kata dia.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu, pecahan gelas hingga kaus dan atribut dari kedua ormas yang bertikai.

Atas perbuatnnya para tersangka dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ujar dia.

Sementara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lokasi bentrokan yang terjadi di area penambangan galian C ilegal tersebut akhirnya ditutup. “Kami sudah pasangi garis polisi,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat