, Medan Upaya banding oknum polisi terdakwa kasus pembunuhan, Aipda Rony Syahputra, terhadap 2 wanita gagal. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan menghukum Rony dengan pidana mati.
Putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu diketuk majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu 2 anggota majelis hakim banding lainnya, Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN Tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021. "Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra. Aisyah mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan.
"Belum terima putusan. Namun, berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) Medan," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri, yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terbukti Bersalah
![Ilustrasi Sidang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/L7krJ7Vd1EWYudALOYo2_hnjfU8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/674438/original/sidang.jpg)
Aipda Roni Syahputra sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 11 Oktober 2021, atas kasus pembunuhan berencana terhadap 2 wanita. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021. Saat itu kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan mereka kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Menjawab pertanyaan korban, terdakwa mengatakan akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. Lalu, salah satu korban memberikan nomor ponsel. Pada malam harinya, Roni menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan mereka.
Korban sempat menolak. Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan korban sudah ada padanya. Terdakwa kemudian menghubungi salah satu korban. Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia bertemu.
Advertisement
Dibawa Menggunakan Mobil
![Kaca film mobil](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yYHCglpsc_XnBiq02cFLrF3zD_4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3364700/original/072676000_1612149585-kaca_film.jpg)
Terdakwa kemudian membawa korban menggunakan mobil. Sempat terjadi perdebatan ketika mobl terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri. Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, salah satu korban, terdakwa menarik tangan sebelah kirinya.
Di dalam mobil, korban RP sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban. Sedangkan terhadap korban lainya, AC, terdakwa membentak dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua korban. Terdakwa awalnya hendak memerkosa RP, karena tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.
Terdakwa kemudian mengancam kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita tersebut ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
"Terdakwa mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua korban yang dalam kondisi terikat masuk ke rumah. Kepada istrinya, terdakwa mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," terang JPU Aisyah.
Disekap di Dalam Kamar
![Ilustrasi Penyekapan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JzqiAVpVD191vw3KUurlAF8_PV4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1611929/original/082063100_1496380502-2.jpg)
Kedua korban yang saat itu dalam kondisi diikat dan dilakban disekap di kamar belakang rumah terdakwa. Setelah melakukan aksinya, Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Pada Minggu, 21 Februari 2021, atau keesokan harinya, terdakwa yang baru selesai piket pulang ke rumah. Saat melihat ke dalam kamar tempat kedua korban disekap, terdakwa terkejut keduanya tidak bergerak.
Kemudian, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban. Terdakwa menghabisi nyawa kedua korban dengan menyekap mulut menggunakan bantal. Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.
Terdakwa membuang jasad kedua korban di tempat berbeda. Jasad RP dibuang di pinggir jalan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Jasad AC dibuang di pinggir jalan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Terkini Lainnya
Viral Wanita di Makassar Mengaku Dihamili dan Diperas Oknum Polisi
Oknum Polisi Diduga Peras Pengendara di Medan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Diduga Libatkan Oknum Jenderal Polisi Aktif dalam Aksi Mafia Tanah, Junimart: Sofyan Djalil Harus Mundur
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbukti Bersalah
Dibawa Menggunakan Mobil
Disekap di Dalam Kamar
medan
Pengadilan Tinggi Medan
Pengadilan Negeri Medan
Aipda Rony Syahputra
Pidana Mati
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Profil Zhang Zhi Jie, Atlet Bulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juli 2024
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Bertabur Bintang, Intip Deretan Drakor Romantis Terbaru Netflix
Ungkap Keperibadian Seseorang dengan Tulisan Tangan yang Rapi
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
1 Juli Hari Humor Internasional, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Jangan Ragu, Begini Cara Menghadapi Rasa Minder
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri
Crosser Binaan Honda Delvintor Alfarizi Petik Poin Perdana di MXGP Lombok 2024
Reaksi Baim Wong Saat Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway Rp50 Juta
Menuju Indonesia Emas Germas Cinta Banua, Gubernur Kalsel Pimpin Turdes ke 11 Kabupaten
Libur Sekolah, Puluhan Anak Disabilitas di Sidoarjo Ikuti Khitan Massal
Melihat Kemiripan Alice Norin dan Davina Karamoy Bagaikan Anak Kembar
Antraks adalah Penyakit Infeksi Bakteri dari Hewan Ternak, Pahami Penularannya