, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) terus fokus menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang telah menelan anggaran Rp70 miliar lebih.
Proyek yang terlaksana di era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin tersebut, disinyalir kuat terjadi penyimpangan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) Andi Sundari mengatakan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut awalnya diselidiki oleh bidang Intelijen Kejari Makassar dan mendekat ini akan diserahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
Advertisement
"Bidang intelijen kita sudah merampungkan penyelidikan dan hasilnya diyakini ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembebasan lahan yang dimaksud. Sehingga mendekat ini penyelidikannya lebih lanjut dilakukan oleh bidang pidsus," kata Andi Sundari saat merilis catatan akhir tahun 2021 Kejari Makassar yang berlangsung di Aula Kejari Makassar Jalan Hertasning, Makassar, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga
Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar itu, kata dia, sejalan dengan program Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di mana Jaksa Agung secara terbuka menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia tanpa terkecuali Kejari Makassar untuk tidak pandang bulu dalam memberantas segala praktik mafia, baik keterkaitannya dengan praktik mafia pelabuhan terlebih lagi praktik mafia tanah yang belakangan sudah sangat merugikan masyarakat.
"Indikasi terjadinya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan persampahan ini, disebabkan karena adanya dugaan praktik mafia tanah. Sehingga kami akan fokus usut tuntas kasus ini sebagaimana instruksi Jaksa Agung," tutur Andi Sundari.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum dapat membuka gambaran hasil penyelidikan kasus tersebut terlalu jauh.
"Karena kita masih penyelidikan tertutup artinya belum bisa diekspos detil. Mudah-mudahan mendekat ini sudah bisa dialihkan penyelidikannya ke bidang pidsus," jelas Andi Sundari.
Ia mengaku, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar tersebut, tentunya pihaknya akan berhadapan dengan berbagai pihak yang merasa terganggu.
"Tapi sepanjang itu kami menilai ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembebasan lahan itu, kita akan jalan terus. Mohon masyarakat juga terus memberikan dukungan dan berperan serta mengawal pengusutan tuntas kasus ini," Andi Sundari menandaskan.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
miris lurah di gunungkidul buron kasus korupsi pembebasan lahan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Fakta-Fakta Pelanggaran yang Ditemukan Intelijen
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Adriansah Akbar sebelumnya menjelaskan bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar tersebut, sudah ada puluhan saksi yang telah diambil keterangannya di tingkat intelijen.
"20 orang saksi yang telah diperiksa, ada dari RW, pihak pemerintah, pemilik tanah, penerima ganti rugi dan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ucap Ardiansah via telepon, Rabu 15 Desember 2021.
Adapun dari hasil penyelidikan intelijen, kata dia, ditemukan sejumlah fakta yang mengejutkan dan menambah keyakinan tim jika dalam kegiatan pembebasan lahan di era kepemimpinan Ilham Arief Siradjuddin (IAS) sebagai Wali Kota Makassar itu diduga kuat bermasalah. Di mana dari keterangan beberapa saksi, diantaranya saksi dari pihak BPN Kota Makassar yang telah diperiksa Selasa 14 Desember 2021, telah mengungkapkan jika pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah.
Sementara menurut ketentuan Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan yanah bagi pembangunan untuk kepentingan Ulumum dan Peraturan Kepala BPN RI No 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
"Jadi pemerintah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua Pengadaan Tanah," beber Ardiansah.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk industri persampahan Kota Makassar yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar itu, kata Ardiansah, juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Jasa penilai atau penilai publik tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
"Sehingga penetapan jasa penilai atau penilai publik diduga tidak pernah ada, karena dalam kegiatan ini, juga diduga tidak ada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilibatkan apalagi diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar," terang Ardiansah.
Tak sampai di situ, fakta lainnya yang didapatkan dari hasil penyelidikan oleh tim Intelijen Kejari Makassar, yakni ditemukan bahwa pemerintah pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskannya dengan luas sekitar 12 Ha kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Makassar.
Namun, kata Ardiansah, permohonan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Makassar sendiri karena Pemkot Makassar tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang sebenarnya yang telah dibebaskan sebelumnya sebagaimana permintaan dari pihak BPN Kota Makassar.
"Sehingga sampai saat ini, Pemkot Makassar belum dapat menyertifikatkan lahan yang telah dibebaskannya tersebut. Bahkan pencabutan atau mematikan bukti hak milik dari pemilik tanah yang telah dibebaskannya itu sampai saat ini juga belum dapat dilaksanakan," jelas Ardiansah.
Ia menegaskan pihaknya tak akan pernah bermain-main dalam pengusutan tuntas kasus pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang diduga kuat merugikan negara puluhan miliar tersebut karena adanya dugaan praktek mafia tanah di dalamnya.
"Pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Makassar terkait proyek pembebasan lahan tersebut, sejalan dengan perintah Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah. Kami tegaskan komitmen dan tak akan main-main dalam pengusutan tuntas kasus ini," Ardiansah menandaskan.
Diketahui, proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 itu, telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih.
Uang puluhan miliar tersebut diperuntukkan untuk membebaskan lahan seluas 12 hektare. Namun, belakangan lahan tersebut bermasalah lantaran tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar). Anggarannya habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya.
Kuat dugaan dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kota Makassar itu, tidak berjalan sesuai harapan karena disebabkan adanya praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.
Terkini Lainnya
Praktik Mafia Tanah dalam Pusaran Korupsi Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar
Bau Korupsi Proyek Pembebasan Lahan Bendungan Takalar
Misteri Tertahannya Penyerahan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Toraja
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fakta-Fakta Pelanggaran yang Ditemukan Intelijen
Korupsi
Mafia Tanah
Kejari Makassar
Korupsi pembebasan lahan
pembebasan lahan
Rekomendasi
AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun dari Mafia Tanah
AHY Beberkan Capaian 100 Hari Kerja Jadi Menteri ATR: Urus Sengketa hingga Sikat Mafia Tanah
Polda Jatim Tangkap Para Pelaku Mafia Tanah di Sumenep, Terancam 20 Tahun Penjara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final