, Makassar - Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) terus memeriksa maraton para pedagang dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Kuliner Kanre Rong Karebosi Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar mengatakan sejak surat penyelidikan dikeluarkan tepatnya 23 September 2020 atau sekitar dua minggu, pihaknya telah mengambil keterangan sekitar 40 hingga 50 orang pedagang yang menempati lapak di Kawasan Kanre Rong.
Advertisement
Baca Juga
"Kita periksa satu-satu karena untuk nilai itu harus semuanya kita periksa. Termasuk kita akan telusuri kemana uang dugaan hasil pungli itu," kata Ardiansyah saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (6/10/2020).
Ia mengaku penyelidikan terkait dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong berjalan lambat karena selain personil yang terbatas juga kondisi pandemi yang tetap harus mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid 19.
"Sehingga pemeriksaan saksi-saksi kami batasi maksimal hanya 5 orang sehari," ucap Ardiansyah.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa penyelidikan yang sementara berlangsung sebenarnya tertutup, namun pihaknya tetap berupaya terbuka ke publik dengan menyampaikan hal-hal yang sifatnya umum saja.
"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan oknum salah satu UPTD yang dibawahi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar. Beberapa yang seharusnya tidak terjadi dalam aturan hukum tidak boleh terjadi seperti itu," ungkap Ardiansyah.
Ia berjanji akan memaksimalkan proses penyelidikan untuk kemudian hasilnya nanti bisa segera diserahkan ke bidang pidana khusus (pidsus) guna diselidiki lebih lanjut.
"Salah satu bantuan kami ke pidsus. Setelah di sini matang, teman-teman pidsus tinggal enaknya. Kalau kita mau kasih kerjaan bisa saja hari ini kita serahkan itu bisa. Kita juga sudah menemukan ada beberapa indikasi perbuatan melawan hukum," terang Ardiansyah.
Simak juga video pilihan berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saran Dari Aktivis Anti Korupsi Makassar
Sebelumnya, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Kanre Rong.
"Kalau melihat perjalanan kasusnya saya kira penanganannya cukup mudah dan telah didukung alat bukti yang kuat bahwa memang terjadi sewa menyewa lapak di sana yang semestinya bersifat gratis sebagaimana diatur dalam Perda maupun Perwali," kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma via telepon, Selasa (6/10/2020).
Selain keterangan saksi-saksi dalam hal ini pedagang yang telah menerangkan bahwa mereka menempati lapak dari hasil penyewaan, sebuah kuitansi sewa-menyewa, hingga kabar adanya hasil pemeriksaan lapangan atau audit dari pihak Inspektorat Makassar, itu jelas merupakan alat bukti yang cukup untuk segera menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Keterangan saksi itu merupakan satu alat bukti kemudian ditambah dengan kuitansi penyewaan itu juga satu alat bukti. Apalagi ditambah dengan hasil audit Inspektorat. Hasil audit Inspektorat itu terhitung sebagai dua alat bukti, keterangan auditornya sebagai satu alat bukti kemudian keterangannya yang dituangkan dalam bentuk surat itu terhitung sebagai satu alat bukti juga jadi total menjadi dua alat bukti," ungkap Farid.
Ia mengaku heran ketika dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka sementara dalam gambarannya telah didukung oleh alat bukti yang sudah sangat cukup. Dimana dalam perkara pidana untuk menentukan tersangka cukup dibutuhkan hanya dua alat bukti permulaan saja.
"Ini kok alat bukti sudah lebih dari itu. Harusnya sudah ada tersangka tidak perlu mengulur-ulur waktu kalau memang ada keseriusan menuntaskan segera kasusnya dan membawanya hingga ke persidangan," jelas Farid.
Advertisement
Modus Pungli
Sementara itu, YL, seorang pedagang yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta. YL menyebutkan bahwa dirinya menyewa kiosnya itu dari Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.
"Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan," kata YL saat ditemui di kawasan kuliner Kanre Rong, Selasa 15 September 2020 sore.
Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun.
"Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta," jelas YL.
Setelah sepakat untuk membayar Rp8 juta ongkos sewa kios dengan luas 2x2 meter itu, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong. YL sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerakan buktinya pada keesokan harinya.
"Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR," aku YL.
Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu.
"Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR," ungkap YL.
Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.
"Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa," kata NR.
NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.
"Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja," ucap pria lanjut usia itu.
Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta. "Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said," aku NR.
NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.
"Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tau yang mana orangnya setelah ketemu di sini," ucapnya.
Terkini Lainnya
Aroma Korupsi Pengelolaan Lapak Kawasan Kuliner Kanre Rong Makassar
Polisi Selidiki Pungli dan Komersialisasi Lapak di Kawasan Kuliner Kanre Rong Makassar
Modus Pengelola Kawasan Kuliner Kanre Rong Komersialisasi Lapak yang Seharusnya Gratis
Simak juga video pilihan berikut:
Saran Dari Aktivis Anti Korupsi Makassar
Modus Pungli
Makassar
Pungli
Kanre Rong
UMKM Makassar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi