, Pekanbaru - Persoalan sampah di Pekanbaru tak ada habisnya. Pada saat masyarakat membutuhkan lingkungan bersih dan nyaman tanpa gangguan, sampah selalu berserakan di sejumlah titik meskipun Pemerintah Kota Pekanbaru sudah punya pihak ketiga untuk mengangkutnya.
Hal ini membuat aktivis lingkungan menggugat wali kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru. Ketiganya digugat agar membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik penanganan hingga pembatasan.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Even Sembiring, menyebut gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di antara penggugat adalah Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni serta diinisiasi oleh Walhi Riau, LBH Pekanbaru serta lainnya.
Even menyatakan, persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Timbulan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016 yang mengakibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.
Timbulan sampah yang terus berulang, lanjut Even, memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Begitu juga perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk sehingga persoalan sampah terus terjadi tiap tahun.
"Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," sebut Even.
Selain persoalan timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan Pemerintah Kota Pekanbaru harus segara menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Video rekaman Rich Horner yang menyelam diantara sampah di laut Nusa Penida, Bali, menjadi pusat perhatian dunia setelah diunggah di akun media sosial Facebook miliknya pada 3 Maret lalu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bukan Pekerjaan Sulit
Menurut Even, seharusnya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit. Banyak peraturan kepala daerah, seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
Even menjelaskan, pihaknya juga melihat DPRD Kota Pekanbaru tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Wali Kota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persolan pengelolaan sampah.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, sekaligus koordinator tim advokasi mengatakan gugatan ini memperlihatkan partisipasi publik guna mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.
Dia menyebut gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah.
"Jadi Wali Kota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan," kata Andi.
Andi menjelaskan, kegagalan pengelolaan sampah merupakan suatu pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat. Kegagalan itu terjadi setiap tahun, sampah menumpuk dan tidak terangkut.
"Penyebabnya adalah kebijakan pengelolaan sampah yang buruk dari penanganan dan pengangkutan sampah hingga pengurangan sampah," katanya.
Advertisement
Hak Hidup Sehat
Paling tidak, sambung Andi, ada beberapa hal terkait persoalan sampah di Pekanbaru. Yaitu tidak jelasnya tata kelola kebijakan sampah yang mengarah kepada pengurangan sampah yang tidak efektif. Kemudian tidak adanya kebijakan yang khusus dalam pembatasan sampah plastik.
"Kemudian masih memberlakukan sistem pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakibat kota Pekanbaru tahun ke tahun problem sampah menumpuk yang tidak ditangani," jelas Andi.
Sementara itu, penggugat I sebagai penduduk Pekanbaru, Riko Kurniawan menyebut menjadi penggugat karena ingin memastikan anaknya dan penduduk Pekanbaru lainnya mendapat hak atas lingkungan hidup baik dan sehat.
"Persoalan sampah tahunan di Pekanbaru tidak boleh terulang kembali, kita semua rindu Kota Pekanbaru yang bersih, tertib, usaha bersama, aman dan harmonis (BERTUAH)," kata Riko.
Selanjutnya, penggugat II yang juga Direktur Riau Woman Working Group, Sri Wahyuni menjelaskan, plastik merupakan materil yang berasal dari penyulingan gas dan minyak. Dari proses awal ia sudah menyumbang pada pelepasan emisi.
Ketika berproses menjadi sampah mengakibatkan polusi air dan tanah. Bahkan, proses daur ulangnya juga berbahaya, karena melalui proses pembakaran.
"Kondisi ini membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, terlebih bagi ibu dan anak," jelas Sri Wahyuni.
Terkini Lainnya
Aksi Warga Indragiri Hilir Keluarkan Remaja dari Mulut Buaya di Sungai
Kebahagiaan Bocah SD di Pekanbaru Mengetahui Bakal Disuntik Vaksin Covid-19
Tudingan Truk Air Minum yang Kelebihan Muatan Jadi Penyebab Rusaknya Jalur Sukabumi-Jakarta
Simak video pilihan berikut ini:
Bukan Pekerjaan Sulit
Hak Hidup Sehat
Pekanbaru
sampah
Sampah Pekanbaru
Pengelolaan Sampah Plastik
Tumpukan Sampah di Pekanbaru
Rekomendasi
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Toreh Prestasi Internasional, Universitas Islam Riau Raih Bintang 3 dari Lembaga Rekognisi Inggris
Bandara Pekanbaru Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji
BNN Sebut 3,3 Juta Warga Indonesia Pecandu Narkoba, Paling Banyak Usia Muda
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Cek Paspor di Bandara Berlangsung Manual
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya