, Pekanbaru - Persoalan sampah Pekanbaru sepertinya tak pernah selesai. Masih saja terdapat tumpukan limbah rumah tangga itu di berbagai sudut dan jalanan di ibu kota Provinsi Riau.
Tumpukan sampah di Pekanbaru pernah diusut Polda Riau. Dua orang menjadi tersangka namun kasusnya mangkrak dan ada sinyal kuat bakal dihentikan karena berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke Kejati Riau.
Advertisement
Baca Juga
Terlepas dari persoalan itu, Pemerintah Kota Pekanbaru akan digugat oleh Koalisi Sapu Bersih ke pengadilan negeri (PN) setempat. Calon tergugatnya adalah Wali Kota Pekanbaru, DPRD, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Gugatan pengelolaan sampah Pekanbaru ini secara spesifik terhadap sampah plastik sekali pakai. Tim Advokasi Sapu Bersih mewakili dua warga Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni, sebagai penggugat.
Ada 12 advokat yang akan mendaftarkan gugatan ini ke PN Pekanbaru pada 16 September nanti. Gugatan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.
"Pengadilan Negeri Pekanbaru diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan hidup di Pekanbaru," kata Riko.
Riko menjelaskan, Tim Advokasi Sapu Bersih mendesak pemerintah menyusun langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan cara melarang atau membatasi produksi, distribusi, penjualan dan pemakaiannya.
"Harus ada peraturan daerah khusus pembatasan plastik sekali pakai," tegas Riko.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tak hanya limbah rumah tangga, limbah yang diduga dari sejumlah produsen tekstil juga dengan mudah ditemui.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Butuh Perda
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sapu Bersih, Andi Wijaya mengatakan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai berdasarkan Putusan Nomor 29 P/HUM/2019.
"Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya," kata Andi.
Koalisi ini mencatat, sejak tahun 2016, 2017 dan 2021 masalah pengelolaan sampah terus terjadi. Pada Juni 2016 saat itu pengelolaan sampah dipegang oleh PT Multi Inti Guna (MIG) dan kepala dinas teknis saat itu dijabat oleh Edwin Supradana.
Lalu timbul persoalan di PT MIG yang menunggak gaji pekerja, ratusan pekerja mogok, hingga sampah menumpuk. Masalah lain muncul dengan dicabutnya kontrak PT MIG dan jabatan kepala dinas teknis serta kepala bidang dinas teknis dicopot.
Pada tahun itu, ketersediaan armada yang kurang menjadi alasan tidak beresnya penanganan sampah di Kota Pekanbaru. Berikutnya pada awal 2021, kontrak dua perusahaan habis dan lelang jasa pengangkutan sampah terlambat membuat gundukan sampah selama tiga bulan.
Andi menilai, Wali Kota Pekanbaru gagal memberikan hak lingkungan yang bersih dan aman kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga tidak menjalankan aturan terkait pembatasan plastik sekali pakai, pemilahan sampah kering dan basah serta kurangnya sosialisasi secara menyeluruh.
"Ini mengakibatkan timbulan sampah di tiap badan jalan yang bersumber dari industri dan rumah tangga," terang Andi.
Advertisement
Sebabkan Banjir
Terpisah, Ketua Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Indoensia (MTLI) Regional 1, M Ragiel Ramadhan L mengungkapkan, dalam dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja 2018 dan 2019, DLHK Kota Pekanbaru tidak optimal dalam mencapai target kinerja yang ditetapkan seperti capaian program dan tolak ukur kinerja.
Hal itu Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) tentang laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019. Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada DLHK disebut belum bisa mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan.
"Wali kota dan DLHK Kota Pekanbaru juga tidak punya data pasti terhadap capaian pengelolaan sampah tiap tahunnya, apalagi pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan penuh kepada pihak ketiga tanpa melakukan pengawasan lebih," kata Ragiel.
Penggugat lainnya, Sri Wahyuni, menambahkan, sampah kantong plastik juga bisa menyebabkan banjir, karena menyumbat saluran-saluran air.
Selain itu jika dibakar, sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan apabila proses pembakarannya tidak sempurna. Plastik akan mengurai di udara sebagai diloksin, di mana senyawa ini sangat berbahaya jika terhirup manusia.
"Dampaknya akan memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi," kata Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menyampaikan, pengelolaan sampah plastik sembarangan juga berakibat pada pencemaran air. Keadaan ini bisa berdampak pada kesehatan ibu dan anak.
"Khususnya permukiman yang berdekatan dengan timbunan sampah plastik," imbuhnya sebagai penggugat.
Terkini Lainnya
Kondisi Memprihatinkan Harimau yang Tertangkap di Teluk Lanus, Ada Luka Serius di Kaki
Kisah Warga Banyumas Bantu Keluarga Kena Covid-19 dengan Kumpulkan Rongsok dan Jelantah
BBKSDA Riau Akhirnya Tangkap Harimau Sumatra di Desa Teluk Lanus
Simak juga video pilihan berikut ini:
Butuh Perda
Sebabkan Banjir
Pekanbaru
Koalisi Sapu Bersih
Tumpukan Sampah di Pekanbaru
Sampah Pekanbaru
Gugatan Sampah
Polda Riau
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich