, Pekanbaru - Sinyal kasus tumpukan sampah di Pekanbaru bakal dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kian menguat. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang digenjot sejak awal tahun ini oleh polisi tidak ada lagi di Kejati Riau.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menerangkan, bidang pidana umum menerima SPDP kasus tumpukan sampah dari Polda Riau pada awal Mei lalu. Seiring berjalannya waktu, penyidik Polda Riau tidak pernah mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti atau tahap satu.
Advertisement
Baca Juga
JPU di Pidana Umum Kejati Riau kemudian menagih berkasnya ke penyidik menggunakan P-17. Ada dua kali JPU mengirim surat tagihan berkas itu tapi tak digubris oleh penyidik.
"Karena berkas tahap pertama tidak diserahkan ke JPU maka SPDP dikembalikan ke penyidik," kata Raharjo, Selasa petang, 24 Agustus 2021.
Raharjo menyebut pengembalian SPDP ke penyidik dilakukan sebulan lalu. Dengan demikian, saat ini Kejati Riau tidak mengantongi lagi SPDP kasus tumpukan sampah di Pekanbaru.
"Posisi SPDP sudah dikembalikan ke penyidik karena tidak ada tindak lanjut (penyidik) menyerahkan berkas tahap pertama," tegas Raharjo.
Sebelumnya, sinyal Polda Riau akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini mengemuka ketika wartawan menanyakan perkembangan kasusnya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan.
Saat itu, Teddy menyebut kasus tumpukan sampah di Pekanbaru ini masih berjalan meskipun tak kunjung dilengkapi. Teddy menyatakan masih ada beberapa hal yang diperbaiki oleh penyidik.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya berwenang mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui kasus Jaksa Pinangki diusut Kejaksaan Agung (Kejag...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Asistensi
Di sisi lain, Teddy menyebut pihaknya tengah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar buruknya pengelolaan sampah di ibu kota provinsi ini tak berlarut.
Teddy menyatakan, tujuan penegakan hukum tak melulu berakhir di persidangan. Namun ada kalanya dilakukan perbaikan agar dugaan tindak pidana bisa menjadi pelajaran ke depannya.
"Bagaimana kemudian masyarakat juga memberikan asistensi bersama instansi terkait terkait pengelolaan sampah ini menjadi baik," terang Teddy.
Lantas apakah pihaknya akan mengeluarkan SP3, Teddy menjawab hingga kini belum dihentikan.
"Belum, bisa iya bisa tidak (dihentikan)," kata Teddy.
Sebagai informasi, kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Agus Pramono dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru, Adil Putra sebagai tersangka.
Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. DLHK Pekanbaru belasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.
Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru.
Beberapa hari kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.
Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya berhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari DLHK Pekanbaru. Turut diperiksa Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Juga diperiksa pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa. Kasus ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkini Lainnya
Apa Kabar Kasus Penembakan Haji Permata, Sudah Ada Tersangka?
Nasabah Bank di Pekanbaru Beberkan Modus Pencurian Uang Miliaran Rupiah Miliknya
Di Balik Pemberian Nama Gajah Kaesang dan Dodo di Riau
Simak juga video pilihan berikut ini:
Asistensi
Polda Riau
Kejati Riau
Tumpukan Sampah di Pekanbaru
sampah
Sampah Pekanbaru
Rekomendasi
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Angkut 70 Ton Hasil Menggunduli Hutan, Kapten Kapal Lebaran Idul Adha di Penjara
Dipecat Karena Kecanduan, Bekas Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu Miliaran Rupiah
Lawan Jambret, Perempuan Penjual Satai Tewas di Jalan
Kakek di Meranti Jalankan Bisnis Haram, Puluhan Paket Sabu Disimpan di Gubuk Tua
Istri di Bengkalis Bantu Suami Edarkan Sabu, Mengaku untuk Persiapan Melahirkan
Pencuri di Kota Dumai Gondol Komponen Kapal Hongkong Bernilai Ratusan Juta
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial