, Pekanbaru - Harapan kasus tumpukan sampah di Pekanbaru lengkap dan tersangka diadili di pengadilan negeri setempat pupus sudah. Penanganannya tidak ada perkembangan sejak penetapan tersangka pada akhir April lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan selalu memberikan jawaban sama ketika dikonfirmasi soal kasus tumpukan sampah di Pekanbaru. Jawaban yang sama itu adalah "masih proses".
Advertisement
Baca Juga
Jawaban serupa kembali diutarakan Teddy ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Senin petang, 15 September 2021. "Masih proses," ucap Teddy sambil berlalu.
Teddy membantah keras kasus ini bakal di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) meskipun tidak ada perkembangan.
"Siapa bilang yang mau dihentikan? Hati-hati kalau ngomong ya, kan dibilang masih proses, ya sudah lah, kan dibilang masih proses," tegas Teddy.
Beberapa waktu lalu, Teddy memberikan alasan kenapa kasus ini lamban. Menurutnya ada beberapa hal diperbaiki, termasuk mencoba memberikan asistensi kepada pemerintah agar pengelolaan sampah di Pekanbaru semakin baik.
Saat itu, Teddy menyatakan tujuan penegakan hukum bukan hanya berakhir di persidangan saja. Demi masyarakat, pihaknya memberikan asistensi pengelolaan ke instansi terkait.
"Jadi biar semuanya clear, gitu," sambung Kombes Pol Teddy.
Teddy juga tak menutup opsi kasus ini bisa dilanjutkan atau dihentikan. "Bisa iya, bisa tidak, yang jelas saat ini masih lanjut, belum dihentikan," kata Teddy.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Surabaya miliki moda transportasi yang karcisnya dibayar dengan sampah plastik seperti gelas atau botol plastik. Ini salah satu cara kota Surabaya bebas sampah plastik tahun 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kencang Diawal
![Tumpukan sampah di Pekanbaru yang hingga kini masih terus terjadi.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XQomkqQZdbn_N2CWmbdpKP7OTJU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3571711/original/026630200_1631625610-IMG_20210105_141343.jpg)
Sebagai informasi, kasus ini mulai diusut sejak awal tahun. Hak ini beriringan dengan banyaknya tumpukan sampah di Pekanbaru, khususnya di jalan protokol.
Memasuki akhir Januari 2021, kasus ini naik ke penyidikan. Saat itulah Agus Pramono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Adil Putra yang menjabat Kepala Bidang di DLHK turut diperiksa.
Selanjutnya pada 28 April 2021, keduanya kembali diperiksa. Sehari berselang, penyidik melakukan gelar perkara di mana hasilnya, penyidik sepakat menetapkan kedua nama tersebut sebagai tersangka.
Meskipun menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan. Penyidik beralasan ancaman pidana ini di bawah 5 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Atas SPDP itu, Kejati menunjuk sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas jika diserahkan.
Advertisement
SPDP Dikembalikan
Namun hingga waktu yang ditentukan, penyidik tak kunjung melakukan hal tersebut. Jaksa kemudian melayangkan P-17 untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan. Tidak hanya sekali, P-17 itu sudah dikirimkan sebanyak 2 kali.
Tak mengindahkan permintaan tersebut, Jaksa akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik.
Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Jamil dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Pekanbaru, Elsyabrina.
Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Pekanbaru Ahmad dan Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan, Erna Junita.
Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari masyarakat, Dinas LHK Pekanbaru, ahli pidana, saksi ahli hukum tata negara, dan saksi ahli keselamatan lalu lintas.
Penanganannya juga mendapat dukungan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Kementerian bahkan mengirimkan beberapa ahli untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
Terkini Lainnya
Mahasiswa Minta Kejari Usut Dugaan Penguasaan Mobil Dinas oleh Anggota DPRD Pekanbaru
Akhir Pelarian Napi Asusila Lapas Boalemo yang Kabur Pura-Pura Sakit
Polisi Tangkap 4 Rampok Penguras ATM hingga Ratusan Juta Rupiah di Rokan Hulu
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kencang Diawal
SPDP Dikembalikan
Pekanbaru
Polda Riau
Sampah di Pekanbaru
Sampah Pekanbaru
Tumpukan Sampah di Pekanbaru
Rekomendasi
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Angkut 70 Ton Hasil Menggunduli Hutan, Kapten Kapal Lebaran Idul Adha di Penjara
Dipecat Karena Kecanduan, Bekas Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu Miliaran Rupiah
Lawan Jambret, Perempuan Penjual Satai Tewas di Jalan
Kakek di Meranti Jalankan Bisnis Haram, Puluhan Paket Sabu Disimpan di Gubuk Tua
Istri di Bengkalis Bantu Suami Edarkan Sabu, Mengaku untuk Persiapan Melahirkan
Pencuri di Kota Dumai Gondol Komponen Kapal Hongkong Bernilai Ratusan Juta
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum