, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 3 bulan alias 15 bulan penjara kepada 2 orang bersaudara yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil.
Kedua bersaudara masing-masing Ruslan (46) dan Rusman (35) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Putusannya 1 tahun 3 bulan yah. Bagi terdakwa silakan gunakan haknya, apakah menerima putusan, menolak dengan mengajukan banding atau berpikir-pikir dulu memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan. Silahkan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Putu, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi putusan yang telah dibacakan.
Advertisement
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum dua bersaudara dalam perkara penganiayaan pengendara mobil tersebut, Yoel Bello, mengatakan dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga kliennya.
"Kami masih pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari," kata Yoel ditemui usai mengikuti sidang pembacaan putusan kliennya.
Namun, menurut dia, putusan majelis hakim tersebut, dinilai tak memberi rasa keadilan.
"Tidak ada nilai keadilan bagi klien kami, korban hanya mengalami luka memar saja ternyata diputus 1 tahun 3 bulan," ungkap Yoel.
Baca Juga
Di tempat yang sama, JPU Kejari Makassar, A Yuliana, juga mengaku jika dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti menanggapi putusan hakim tersebut. Meski, diakuinya, putusan hakim nyaris mewakili utuh poin-poin tuntutan JPU.
"Kita juga masih berpikir-pikir dulu dan segera berkoordinasi dengan pimpinan mengenai langkah selanjutnya. Masih ada waktu diberikan selama tujuh hari untuk berpikir," singkat Yuliana.
Sebelumnya, JPU menuntut dua orang bersaudara tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
JPU Kejari Makassar, A Yuliana mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan yakni hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, di mana perbuatan kedua bersaudara tersebut menyebabkan korbannya luka dan hal yang meringankan karena selama persidangan keduanya bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum sama sekali.
"Sehingga kita menuntut terdakwa dalam perkara penganiayaan tersebut dengan hukuman minimal saja, 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuliana saat ditemui usai bersidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 6 Desember 2021.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
polisi tangkap pasutri pelaku penganiayaan anak
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Duduk Perkara yang Menjerat 2 Orang Bersaudara
![Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Yuliana menuntut dua bersaudara penganiaya pengendara mobil di Makassar dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/b0hC2zlKexNfcJljTg7RTgbZ1Rg=/0x0:897x673/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3681696/original/075429400_1639398811-IMG-20211206-WA0111.jpg)
Awal kejadian, tepatnya Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Baji Dakka II, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Korban dugaan penganiayaan oleh dua bersaudara, Hendra Syamsul, sedang mengendarai mobil. Sekitar jarak tiga meter ke depan mobilnya, terdapat tiga orang bocah.
Ia pun mendadak sontak mengerem tiba-tiba mobilnya karena merasa ada senggolan pada bumper mobilnya bagian sebelah kiri.
Hendra Syamsul lalu turun dari mobilnya hendak melihat bamper mobilnya yang tersenggol. Saat turun dari mobilnya, terdakwa Rusman menghampirinya dan tanpa berkata-kata mendadak sontak memukul pelipis mata sebelah kanan Hendra Syamsul sebanyak satu kali.
Setelah itu, Rusman kembali menarik kerah baju Syamsul menuju ke bagian belakang mobil. Di belakang mobil tersebut, tiba-tiba muncul terdakwa Ruslan dan juga langsung menganiaya Hendra Syamsul, tepatnya memukul bagian pelipis mata Hendra sebelah kanan.
Setelah peristiwa penganiayaan terhadap Hendra terjadi, keluarga Hendra lalu datang melerai.
Atas kejadian tersebut, Hendra Syamsul mengalami luka serius sebagaimana tercatat dalam bukti keterangan Visum Et Repertum Nomor : VeR/1040/VI/2021/Forensik tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, yang merupakan dokter di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Makassar.
Terkini Lainnya
Komjak Bakal Periksa Jaksa Kasus Korban Penganiayaan Tangerang yang Jadi Terdakwa
Kejagung Bakal Evaluasi Kasus Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Terdakwa
Kemen PPPA Kecam Keras Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswa SD di Malang
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Duduk Perkara yang Menjerat 2 Orang Bersaudara
Kejari Makassar
Pengadilan Negeri Makassar
Penganiayaan
Rekomendasi
'Bandar' Narkoba Wempi Wijaya Dituntut Seumur Hidup
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Raih Microsoft Partner of the Year 2024, Kreatif Jaga Komitmen Layanan Teknologi
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Profil Audrey Davis, Putri David Bayu Eks Naif
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Keajaiban Nusa Penida, Perpaduan Wisata Alam dan Budaya lewat Barong Dance
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Potret Davina Karamoy Tampil Berhijab, Tetap Stylish
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
PKS Tegaskan Duet Anies-Sohibul Tidak Bisa Diubah
Perluas Jaringan, MG Andalan Hadirkan Dealer Terbesar di Jakarta Barat
Comeback Jepang, TXT Rilis Album Chikai
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Kiky Saputri DM Netizen yang Tuding Muhammad Fardhana Cowok Red Flag: Kak, Semua Cerita Kamu Benar
Resep Kambing Bumbu Kecap yang Gurih dan Empuk, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global