, Bandung - Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) sepakat untuk melakukan mogok daerah dan nasional apabila tuntutan upah minimum tahun 2022 sebesar 10% tidak dikabulkan pemerintah. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengatakan, aksi mogok kerja akan dilakukan di Jabar pada awal Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
"Mogok akan kita lakukan sebelum penetapan upah minimum tahun 2022 dan di bulan Desember 2021, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan UU Cipta Kerja yang menurut kami bertentangan dengan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011," tutur Roy melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Roy mengatakan, buruh menuntut pemerintah untuk menetapkan upah minimum tahun 2022 tidak menggunakan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36 No 2021 tentang pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang statusnya masih diuji secara formal dan materiel di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan kita sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan, karena PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan Uu-nya sedang diuji. Sehingga pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil," katanya.
Roy menuturkan, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 telah menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, fungsi dewan pengupahan hanya melegitimasi dan mengamini saja.
Padahal, menurut Roy, langkah tersebut telah bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding bersama dan juga Keputusan Presiden (Kepres) 107/2004 tentang dewan pengupahan. Dalam PP 36/2021, mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kab/kota dalam tiga tahun terakhir. Sedangkan, tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerapan Ambang Atas dan Bawah
Roy mengatakan, sejak jauh hari para buruh di kab/kota sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kab/kota. Namun BPS tersebut menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan.
"Lalu tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI pada 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia. Kami sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut dalam sejarah pengupahan sebab baru kali ini di Indonesia dalam penetapan upah minimum diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah," ungkap Roy.
Roy mengatakan, bila penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan, sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik. Kalaupun naik, lanjut dia, hanya berkisar Rp18 ribu rupiah.
"Oleh karena itu serikat pekerja di tingkat nasional dan tingkat daerah sepakat untuk melakukan mogok daerah dan mogok nasional," katanya.
Terkini Lainnya
Menaker: Upah Minimum Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi
KSPI: Tak Ada di Dunia Upah Buruh Pakai Skema Batas Atas dan Bawah
2 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Tolak Kenaikan UMP 2022 Versi Kemnaker
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerapan Ambang Atas dan Bawah
Buruh
Upah
Jawa Barat
Mogok Kerja Buruh
UMK 2022
Rekomendasi
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
Wakil Jawa Barat Dominasi Kompetisi Basket 3x3 Discovery League 2024
Bakal Maju di Pilkada Jabar, Ilham Habibie Ingin Cawagub Orang Sunda
Golkar Simulasikan Jagoan Pilkada Jawa Barat 2024
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?