uefau17.com

Pria Bitung Aniaya Istri dengan Parang Lalu Kabur Selama 2 Tahun - Regional

, Manado - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melarikan diri usai kejadian pada 2019 silam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku adalah warga Kota Bitung, Sulut, berinisial AP (31), ditangkap di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow, Sulut, Kamis (28/10/2021).

Abast mengungkapkan, peristiwa KDRT itu terjadi di rumah mereka di Bitung Timur pada Senin (11/11/2019). AP menganiaya istrinya bernama Marlin Solang (42), menggunakan parang.

Awalnya suami istri itu terlibat adu mulut. Marlin memarahi suaminya hingga membuatnya naik darah. AP lalu melontarkan kalimat ancaman kepada istrinya saat berada di kamar belakang.

“Setelah itu AP mengambil sebilah parang dari kamar depan, kemudian menganiaya istrinya secara membabibuta,” ungkap Abast.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Pelaku

Akibat penganiayaan itu, Marlin mengalami luka sayatan cukup parah di bagian pipi kiri dan kedua kakinya. Pelaku melarikan diri sesaat usai kejadian, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa.

Meski sempat kehilangan jejak, upaya mengejar pelaku tetap dilakukan. Hingga pada Rabu (27/10/2021), tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku, di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow.

Tim gabungan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lolak dan menangkap pelaku, tepatnya di Mongkoinit.

“Pelaku kemudian diamankan di Polsek Maesa Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian petugas,” kata Abast.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat