, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan mantan Bupati Kuansing Mursini. Penahanan Mursini karena sudah dua kali dipanggil tapi selalu mengabaikan jaksa dengan ragam alasan.
Penyidik Kejati Riau menitipkan Mursini di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hingga 24 Agustus 2021. Tersangka korupsi anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing itu sempat diperiksa sebelum ditahan.
Advertisement
Baca Juga
Mantan Bupati Kuansing Mursini ini datang pada Kamis siang, 5 Agustus 2021, lalu keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.37 WIB. Baju batiknya sudah dilapisi rompi kuning bertuliskan tahanan Pidana Khusus Kejati Riau.
Tak banyak yang diutarakan Mursini saat digiring pengamanan Kejati Riau. Dia menyerahkan semuanya kepada penyidik, termasuk alasannya ditahan.
"Nanti sama penyidik saja," ucap Mursini berlalu hingga ke mobil tahanan Kejati Riau.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut penahanan Mursini berdasarkan Surat Perintah : Print 01/l.4.5/Fd/8/2021 tanggal 5 Agustus 2021. Alasan penahanan karena penyidik khawatir Mursini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Raharjo.
Raharjo menjelaskan, Mursini sudah dipanggil tiga kali. Pada panggilan pertama dia tidak datang dengan alasan kuasa hukumnya sedang terinfeksi Covid-19.
"Panggilan kedua juga tidak datang dan ketiga ini datang, kemudian ditahan di Rutan," kata Raharjo.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya. Tes ini dilakukan sebagai syarat alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU No 19 Tahun 2019
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lengkapi Berkas
Dalam kasus merugikan negara Rp5,8 miliar ini, penyidik menjerat Mursini dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Setelah ditahan ini, penyidik akan melengkapi berkas, melimpahkan ke Kejari Kuansing, susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang Raharjo.
Mursini merupakan tersangka keenam dalam perkara ini. Dia menjadi tersangka pada 15 Juli 2021 berdasarkan pengembangan fakta persidangan pesakitan sebelumnya.
Lima orang sebelumnya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Yuhendrizal.
Dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuat enam kegiatan di sekretariat daerah bernilai Rp13 miliar lebih. Kegiatan itu di antaranya dialog serta audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah.
Berikutnya rapat koordinasi dengan pejabat daerah, kunjungan kerja ataupun inspeksi kepala daerah serta pengadaan makan dan minum.
Dalam perjalanannya, Mursini memerintahkan Muharlius sebagai pengguna anggaran mengeluarkan uang dari enam kegiatan di Setdakab tadi tanpa prosedur yang sah. Uang tadi diterima untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp800 juta.
Terkini Lainnya
Kades Lapor Warganya Sudah Meninggal tapi Hidup Lagi, Ganjar: Kok Medeni
Mahasiswi Lumpuh Usai Vaksinasi Covid-19 Diberi Kursi Roda, Ini Penjelasan Dinkes
PPKM Level 4 Diperpanjang, Efektifkah Turunkan Kasus Covid-19 di Riau?
Simak video pilihan berikut ini:
Lengkapi Berkas
Korupsi
Kejati Riau
Bupati Kuansing Mursini
Kejati Riau Tahan Mursini
Kabupaten Kuansing
Mantan Bupati Kuansing
Rekomendasi
Datangi Kejati Riau, Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen BRIN di PT PHR
Nekat Panen Sawit di Lahan Milik Kabupaten Kuansing, Tokoh Masyarakat Dipenjara
Jaksa Bui Kepala Dinas Pendidikan Riau, Curi Uang Negara Bermodus Perjalanan Fiktif
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Waspada, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sulut hingga 7 Juli 2024
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Komunitas Padel Ini Gelar Turnamen di Jakarta
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti