Purworejo - Warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggugat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, ke PTUN Semarang, 15 Juli 2021.
Gugatan ini terkait Surat Keputusan Gubernur Jateng No. 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021. Surat keputusan ini dianggap merugikan warga.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli, mengatakan izin penetapan lokasi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Izin Penetapan Lokasi (IPL) mengandung cacat prosedur dan cacat substansi sehingga harus dibatalkan.
Yogi yang mewakili warga Wadas menyebut ada ada tujuh alasan gugatan diajukan. Pertama, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng dianggap tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi.
“Izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru. Izin penetapan lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama 2 tahun dan perpanjangan selama 1 tahun,” kata Yogi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021), dikutip Solopos.com.
Hal di atas melanggar beberapa peraturan yang ada. Kedua pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. Ketiga izin penetapan lokasi cacat substansi karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah Purworejo.
Keempat, pertambangan andesit yang Lebih dari 500.000 meter kubik harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) tersendiri. “Berdasarkan Amdal untuk rencana kegiatan pembangunan Bendungan Bener disebutkan sekitar 12.000.000 m3 batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3/bulan,” kata Yogi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Petani Desa Kapuan dan Cabean Blora Tolak Tambang Pasir di Tengah Sawah Produktif
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Perhatikan Sumber Mata Air
Hal di atas bertentangan dengan berbagai peraturan. Salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal. Alasan kelima karena tidak memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Ganjar Pranowo dianggap tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki warga Wadas sehingga bertentangan dengan beberapa Undang-Undang (UU), termasuk UU Dasar RI 1945.
Alasan keenam, pembangunan tidak memperhatikan perlindungan terhadap sumber mata air. Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas. “Ketujuh, bagi warga Wadas makna tanah bukan sekedar rupiah, melainkan menjaga agama dan keutuhan desa,” kata Yogi.
Kuasa Hukum Warga Wadas, Julian Duwi Prasetia, mengatakan warga sudah menyatakan penolakan, namun Ganjar mengabaikan dan tidak mendengar aspirasi tersebut. “Pengajuan gugatan ini menjadi salah satu upaya yang ditempuh Warga Wadas dalam memperjuangkan hak mereka. Selain di ranah pengadilan, Warga Wadas juga melakukan perjuangan di luar pengadilan,” kata Julian yang juga Kepala Divisi Advokasi LBH Jogja.
Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Warga Wadas meminta PTUN Semarang mengabulkan tuntutan mereka seperti mencabut IPL Pembaruan yang mencantumkan Desa Wadas. Kemudian menghentikan segala bentuk eksploitasi alam dengan dalih kepentingan umum, dan menuntut polisi tidak melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga Wadas.
Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:
Terkini Lainnya
Pro dan Kontra Bendungan Bener Wadas Purworejo, Legislator Angkat Bicara
11 Orang Ditangkap, Ini Alasan Warga Wadas Purworejo Tolak Tambang Andesit
Mencekam, Penolak Tambang Desa Wadas Purworejo Ricuh dan Sempat Blokir Jalan
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Perhatikan Sumber Mata Air
Ganjar Pranowo
Ganjar Didugat
Bener Purworejo
Tambang Batu Andesit
Bendungan Bener
Purworejo
Solopos.com
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Acara Bersejarah Festival Asia Afrika, Secuplik Soal Dasasila Bandung
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter ke Arah Barat Daya
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Hujan Rintik Tak Halangi Warga Medan Nikmati Semarak Colorful Medan Carnaval
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Thariq Halilintar Banggakan Gelar Haji di Usia 2 Bulan, Davina Karamoy Disebut Mirip Alice Norin
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara