uefau17.com

Jangan Merokok dalam 8 Area Ini di Bandung, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp500 Ribu - Regional

, Bandung - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baru saja disahkan pada 17 Mei 2021. Setelah pengesahan, Pemerintah Kota Bandung langsung bergerak menyosialisasikannya kepada masyarakat, termasuk memasang plang KTR di Taman Alun-Alun Kota Bandung.

Sebanyak delapan KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain ditetapkan dengan keputusan wali wota.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, kehadiran Perda KTR diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih. Dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.

"Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," katanya, Senin (31/5/2021).

"Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif," ujarnya menambahkan.

Oded mengungkapkan, sejumlah tempat telah diatur dalam perda agar menjadi kawasan tanpa rokok. Harapannya, dengan Perda ini dapat melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

"Di tempat pendidikan, kantor-kantor, atau tempat yang memang rawan atau tempat umum. Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu," katanya.

"Denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti," kata Oded menambahkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat