, Pekanbaru - Harapan Sekda Riau non aktif, Yan Prana Indra Jaya, bebas dari jeratan hukum pupus. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak keberatan dakwaan (eksepsi) mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak itu, Kamis siang, 8 April 2021.
Penolakan ini disampaikan ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH, melalui putusan sela. Dengan demikian, sidang terdakwa korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak 2013-2017 itu dilanjutkan dengan pembuktian.
Advertisement
Baca Juga
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya, sidang kembali digelar pada Senin pekan depan," kata Lilin.
Terkait permohonan menghadirkan Yan Prana Indra Jaya secara langsung dalam sidang berikutnya, Lilin meminta tim pengacara berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Silahkan berkoordinasi untuk membawa terdakwa ke persidangan," jelas Lilin.
Sebelumnya dalam eksepsi, Yan Prana Indra Jaya melalui pengacaranya meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan. Pengacara menyebut dakwaan JPU tidak sah karena terdapat beberapa kekeliruan.
Salah satu yang dipermasalahkan Yan Prana Indra Jaya adalah perhitungan kerugian negara. Dia menilai perhitungan sangat aneh kalau dilakukan Inspektorat Pekanbaru sementara kejadiannya di Kabupaten Siak.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bersama Donna
Dalam dakwaannya, JPU Himawan Putra menyebutkan, dugaan korupsi ini dilakukan Yan Prana Indra Jaya Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan Ade Kusendang dan Erita.
Menurut JPU, ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum oleh Yan Prana Indra Jaya. Yaitu anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU.
Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.
Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013-2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.
Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Advertisement
Potongan 10 Persen
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas, dipotong sebesar 10 persen.
Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.
Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Terhadap bawahannya yang lain, Ade Kusendang, terdakwa mengarahkan supaya pemotongan sebesar 10 persen dilanjutkan.
"Atas arahan itu, Ade Kusendang mengatakan kepada terdakwa, takut menimbulkan fitnah, karena ada desas-desus yang kurang enak atas pemotongan 10 persen," ungkap JPU.
Namun terdakwa berupaya meyakinkan Ade Kusendang. Sampai akhirnya dia menerima dan menjalankan apa yang diinginkan terdakwa.
Terkini Lainnya
Letusan Senjata Api Buka Tabir Rumah Penampung Sabu-Sabu dari Malaysia di Bengkalis
Cerita Dokter Yovi Bersama Tim 13 Rawat Pasien Pertama Covid-19 di Riau
Edarkan 16 Kilogram Sabu, Pemuda Asal Rumbai Mengaku Dibayar Rp75 Juta
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bersama Donna
Potongan 10 Persen
Korupsi
Sekda Riau
Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak
Yan Prana Indra Jaya
Kejati Riau
Kejati Riau Tahan Sekda Riau
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas