, Bandung - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap aktivis buruh perempuan Kota Bandung, Aan Aminah, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/3/2021). Dalam sidang tersebut, Aan dituntut dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pemidanaan ini berawal dari usaha Aan menuntut hak normatif berupa kekurangan upah dan menolak pembayaran THR 2020 dengan cara dicicil sebanyak tiga kali selama tiga bulan. Buntutnya, Aan bersama 10 orang pengurus F-Sebumi CV Sandang Sari kemudian di-PHK sepihak dengan alasan telah melanggar peraturan perusahaan dan disiplin kerja. Mereka juga disebut sebagai provokator.
Aan yang juga aktif sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) dituduh menganiaya sekuriti pabrik tekstil CV Sandang Sari, Yadi Haryadi, dengan menggigit dan mencakar. Insiden terjadi saat Aan bersama buruh lainnya hendak melakukan perundingan dengan pihak pabrik terkait PHK, THR dan upah tersebut pada 22 Juni 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Mencakar dan menggigit ada rekaman CCTV-nya. Ada luka carakan, kalau gigitan gak sampai ini (luka). (Dakwaan) Pasal 351 ayat 1 penganiayaan biasa," kata Sulton, kepada seusai sidang, Selasa (2/3/2021).
Keterangan versi jaksa penuntut umum, M Sulton, Aan dan sejumlah buruh memaksa masuk pabrik, serta dianggap menghalang-halangi para buruh yang akan pulang kerja. Pihak HRD lalu menyuruh sekuriti untuk menanganinya, kemudian terjadi aksi dorong-mendorong.
"Saat itu terjadilah penganiayaan oleh Aan Aminah terhadap sekuriti atas nama Yadi Haryadi, korbannya," kata Sulton.
Di pihak lain, kuasa hukum Aan, Rangga Rizki Pradana mengatakan, akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang berikutnya akan berlangsung pekan depan.
"Kita diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan," ungkapnya.
Selain pembacaan dakwaan, dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Aan dari rutan menjadi tahanan kota. Rangga mengatakan, dasar permohonan adalah kondisi kesehatan Aan.
Diketahui, sejak 22 Februari 2021 lalu, Aan Aminah ditahan di rutan perempuan kelas IIA di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
"Besok Bu Aan Aminah boleh keluar dari rutan dan dia akan jadi tahanan kota dengan syarat Bu Aan harus kooperatif, harus hadir selama persidangan," ungkapnya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Niat Membela Diri
Sebelumnya, kepada , Aan sempat mengaku bahwa dirinya hanya berniat membela diri. Ia digencet oleh sekitar tiga orang sekuriti di gerbang pabrik saat hendak melakukan perundingan pada 22 Juni 2020 itu.
Setelah merasa kesakitan dan sesak, Aminah mengaku berusaha keluar dari himpitan dengan menggigit tangan salah satu petugas keamanan tersebut sebagai upaya pembelaan diri.
"Posisinya hanya tinggal kepala (yang tampak), saya teriak-teriak minta tolong. Tangan sekuriti mendorong payudara saya," jelasnya beberapa waktu lalu.
"Badan dan kepala saya terus digencet tangan sekuriti, saya mencoba meminta tolong tapi tak digubris, saya mencoba melepaskan diri, akhirnya saya gigit, berniat melepaskan diri (karena digencet), membela diri," tambahnya.
Advertisement
Upaya Pembungkaman
Selain pemidanaan, bersama sekitar 210 buruh, Aan juga dituntut ganti rugi oleh perusahaan sebanyak Rp12 miliar dengan dalih aksi yang dilakukan buruh dianggap telah merugikan pabrik. Diketahui, persidangan gugatan ganti rugi tersebut masih berproses hingga kini.
Sejumlah pihak menilai apa yang terjadi bagi Aan tak lain hanyalah bentuk kriminalisasi buruh, pembungkaman atas perjuangan mereka dalam menuntut hak-haknya serta ditengarai jadi upaya pemberangusan serikat buruh.
"Tuduhan penganiayaan dan penahanan terhadap Aminah hanyalah dalih untuk menutupi bentuk pembungkaman atas upaya Aminah dalam membela hak-hak buruh," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya.
"Negara seharusnya melindungi dan menghormati hak setiap orang untuk berjuang atas haknya dengan cara menyampaikan aspirasi. Kriminalisasi terhadap aktivis buruh seperti Aminah hanya karena mereka menuntut hak-hak buruh jelas melanggar hak-hak asasi manusia," kata Usman menambahkan.
Disampaikan pihak Amnesty Indonesia, di Indonesia hak untuk mogok kerja juga telah diatur dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan perusahaan dilarang untuk melakukan PHK atas mogok kerja yang dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 144 UU Ketenagakerjaan.
"Perusahaan juga harus melihat mogok keqrja sebagai hak buruh yang telah dilindungi dalam berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia, bukan sebagai sesuatu yang merugikan perusahaan," katanya.
Usman mendesak agar aparat berwenang membebaskan Aminah tanpa syarat dan menghentikan proses hukum. "Aparat berwenang harus dengan segera dan tanpa syarat membebaskan Aminah dan menghentikan proses hukum terhadapnya," tegasnya.
Solidaritas Buruh
Gelombang solidaritas yang mendesak pembebasan Aan pun datang dari sejumlah serikat buruh serta elemen masyarakat lainnya. Sejumlah serikat buruh yang menyatakan solidaritas di antaranya, SP PPMI-SPSI Jasamarga Bandung, Konfederasi Serikat Nasional ( KSN), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU).
Selain itu, Federasi Sarekat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia, Serikat Buruh Madiun, DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Dewan Pengurus Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (DP F-SEDAR).
Perwakilan F-Sebumi, Aat Karwati mengatakan, sudah sepatutnya para buruh bersolidaritas untuk Aan. Dalam pandangan Aat, perjuangan Aan dalam menuntut hak buruh bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi demi kesejahteraan kalangan buruh secara umum.
"Kami akan terus mengawal karena bagaimanapun juga dia seorang aktivis buruh, dia memperjuangkan hak buruh, dia tidak sendiri. Sudah sepatutnya kami sebagai buruh dan anggota serikat buruh mendukungnya dan mengawal proses hukum ini," tegasnya.
Terkini Lainnya
Vaksin Gotong Royong untuk Buruh, Diberikan Gratis
Jokowi Minta Buruh Tingkatkan Keahlian di Tengah Pandemi Covid-19
Puluhan Ribu Buruh Gelar Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Simak juga video pilihan berikut ini:
Niat Membela Diri
Upaya Pembungkaman
Solidaritas Buruh
Aan Aminah
Buruh Perempuan
Buruh Aan Aminah
Aktivis Buruh Aan Aminah
Kasus Aan Aminah
Sidang Perdana Aan Aminah
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Sinopsis The Legend of Hercules, Ketika Putra Zeus Mencoba Merebut Cintanya Kembali
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Liburan Sekolah, Ini 5 Spot Street Food di Kota Bandung yang Patut Dicoba
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
Seperti Apa Penyakit TBC Paru? Kenali 7 Gejalanya
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024