, Makassar - Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam hal penegakan hukum utamanya penanganan kasus korupsi menjadi sorotan sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Satu di antaranya sorotan dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Menurut lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, tak ada satu pun kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Sulsel sepanjang tahun 2020 berhasil dituntaskan hingga ke persidangan.
Kejati juga dianggap masih tertutup atau tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik apalagi dikatakan transparan terhadap perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi.
Advertisement
Meski kerap menggemborkan penerapan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM), tetapi faktanya keterbukaan informasi menjadi barang yang mahal untuk publik padahal muara dari penerapan zona integritas WBK-WBBM itu adalah pelayanan publik yang prima di tubuh kejaksaan.
"Sudah banyak surat kami layangkan dalam hal permintaan penjelasan penghentian perkara korupsi dan perkembangan kasus-kasus korupsi yang mereka tangani tapi tak ada satu pun direspon. Inikah yang namanya keterbukaan informasi atau transparan," kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun membacakan catatan akhir tahun penelitian ACC Sulawesi terhadap penegakan hukum penanganan kasus korupsi oleh Kejati Sulsel sepanjang tahun 2020 di Makassar, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga
Ia menyebutkan ada beberapa kasus korupsi yang mandek dan tak diketahui lagi perkembangannya hingga akhir penghujung tahun 2020 diantaranya dua kasus dugaan korupsi proyek DAK (Dana Alokasi Khusus).
Kedua kasus proyek DAK itu masing-masing kasus dugaan korupsi proyek DAK di Kabupaten Enrekang senilai Rp39 miliar dan kasus dugaan suap pengurusan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar untuk Kabupaten Bulukumba.
"Kedua kasus dugaan korupsi proyek DAK tersebut telah ditangani bertahun dan mandek ditingkat penyidikan tanpa ada tersangka selanjutnya menghilang," sebut Kadir.
Ia mengaku heran dengan sikap Kejati Sulsel yang seakan tak bertaring untuk menetapkan tersangka dalam kedua kasus proyek DAK yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
"Kami menilai Kejati Sulsel di bawah nahkoda Firdaus Dewilmar tidak lagi komitmen dalam pemberantasan korupsi. Hampir semua kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulsel sama sekali tak ada progres. Kinerjanya nol besar dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi. Sehingga Jaksa Agung patut mengevaluasi saja kinerja Kajati Firdaus ini," terang Kadir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan penyidik masih terus mendalami proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek DAK Enrekang maupun yang ada di Kabupaten Bulukumba tersebut.
"Kasus DAK itu masih tahap sidik," singkat Idil.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi DAK Kabupaten Enrekang
Terakhir, penyidikan kasus ini digenjot bahkan melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang saat itu dijabat oleh Gery Yasid telah menegaskan kepada penyidik agar fokus mendalami adanya indikasi mark up harga pipa yang digunakan dalam proyek DAK senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang tersebut.
"Itu saya sudah tekankan ke Aspidsus agar mendalami adanya indikasi kemahalan harga pipa yang digunakan dalam kegiatan proyek yang dimaksud. Saya tekankan fokus ke situ," singkat Gery di Kantor Kejati Sulsel kala itu.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar kala itu. Ia mengaku telah menginstruksikan anggotanya segera merampungkan penyidikan seluruh kasus korupsi yang merupakan tunggakan era Kajati Sulsel, Tarmizi. Di antaranya kasus dugaan korupsi proyek DAK Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang.
"Saya sudah minta itu juga segera dituntaskan dan sampai saat ini masih berjalan. Kalau adanya keterlibatan makelar pipa dalam kasus DAK Enrekang ini, saya sudah dengar dan memerintahkan penyidik mendalaminya," kata Firdaus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat 24 Januari 2020.
Ia mengatakan pihaknya telah sepakat melakukan penyidikan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna membantu percepatan penuntasan kasus tunggakan yang dimaksud.
Seperti, kata dia, terkait kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang, dimana penyidik Kejati Sulsel merampungkan penyidikan dengan melibatkan pihak Kejari Enrekang
"Ada yang diperiksa di sini (Kejati Sulsel) dan ada juga diperiksa di sana (Kejari setempat). Kita liat bobotnya, kalau berat itu dikerjakan di sini (Kejati Sulsel)," jelas Firdaus.
Ia menargetkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang tersebut, sesegera mungkin dilakukan.
"Jadi sekarang ini, penyidik sedang mengebut penyidikan untuk penetapan tersangka utamanya," tegas Firdaus kala itu.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang ke tahap penyidikan, Selasa 27 Agustus 2019.
Peningkatan status penanganan kasus DAK Enrekang tersebut, setelah melalui proses ekspose yang berlangsung selama tiga jam.
"Naik ke penyidikan kan tidak serta merta. Tapi ditemukan alat bukti yang cukup dan telah lalui proses ekspose yang alot," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel yang saat itu masih dijabat oleh Salahuddin.
Tahap selanjutnya, kata dia, tim penyidik kembali menyusun agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa di tahap penyelidikan.
"Penyidik lakukan pendalaman kembali keterangan saksi-saksi dalam tahap penyidikan ini untuk mengetahui ke depannya siapa nantinya yang patut bertanggungjawab atas kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut," beber Salahuddin.
Diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp39 miliar tersebut, diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.
Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni, anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.
Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.
Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.
Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.
Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan oleh rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.
Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekitar 15%-45%. Bahkan, ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.
Hingga saat ini, terdapat 9 paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan 6 paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan namun pengerjaan tak dilaksanakan.
Advertisement
Perjalanan Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Kabupaten Bulukumba
Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyupervisi kasus dugaan suap pengurusan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar untuk Kabupaten Bulukumba, Sulsel yang telah lama berstatus penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) itu.
"Saat ini dalam agenda pelaksanaan hasil kegiatan supervisi KPK yang dilaksanakan beberapa bulan lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di ruangan kerjanya oleh , Jumat 28 Mei 2020.
Ia berharap masyarakat maupun para lembaga pegiat anti korupsi tetap bersabar dan semangat dalam mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga menemukan adanya kepastian hukum.
"Setiap perkembangan nantinya kita akan kabari," ucap Idil.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar telah menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan upaya penyidikan seluruh kasus dugaan korupsi yang telah ditangani. Baik, kata dia, yang bersifat peninggalan masa kepemimpinan sebelumnya maupun yang baru berjalan.
"Termasuk kasus DAK Kabupaten Bulukumba itu, saya sudah minta segera dituntaskan," kata Firdaus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa 17 September 2019 lalu.
Ia mengaku penyidikan kasus yang merupakan tunggakan era Kajati sebelumnya itu, akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna membantu percepatan penuntasannya.
"Seperti kasus dugaan suap pengurusan proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) Bulukumba itu, kita libatkan Kejari Bulukumba dalam penyidikan bersama," jelas Firdaus.
Pemeriksaan, lanjut dia, terbagi dua. Ada yang diperiksa di Kejati Sulsel dan ada juga yang diperiksa oleh Kejari setempat.
"Kita liat bobotnya, kalau berat itu dikerja di sini (Kejati Sulsel)," ujar Firdaus.
Ia menargetkan penetapan tersangka dalam kasus-kasus tunggakan tersebut sesegera mungkin dilakukan.
"Jadi sekarang ini, penyidik sedang mengebut penyidikan untuk penetapan tersangka. Pokoknya tunggakan kasus tiga sampai empat bulan terakhir harus segera tuntas," tegas Firdaus.
Sejak kasus dugaan suap proyek DAK Kabupaten Bulukumba tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang terkait.
Saksi-saksi tersebut yakni saksi pelapor Andi Ichwan, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Bulukumba A Zulkifli Indra Jaya, Sekretaris Daerah (Setda) Bulukumba, Andi Bau Amal, dan Rosmawaty Zasil selaku Kepala Sub Bagian Persuratan dan Tata Usaha pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba serta Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali.
Kasus ini sebelumnya ditangani tiga bulan oleh Bidang Intelijen Kejati Sulsel dan kemudian penanganannya diserahkan penuh ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Sejak ditangani oleh Kejati Sulsel, Kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Bulukumba A.M Andi Sukri Sappewali itu, pun terhitung beberapa kali mendapatkan reaksi unjuk rasa oleh sejumlah lembaga pegiat anti korupsi dan organisasi kemahasiswaan. Salah satunya unjuk rasa dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM). Mereka terus berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus tersebut.
Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.
"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, Facebook," kata Yani dalam orasinya kala itu.
Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar.
Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.
"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial Facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000," ungkap Yani.
Seharusnya, kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.
"Kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," Yani menandaskan.
Terkini Lainnya
Mahfud Md Sarankan Menteri yang Korupsi di Tengah Bencana Dihukum Mati
Jurnalis Tempo Alami Dugaan Peretasan Akun Usai Tulis Berita Terkait Korupsi Bansos
Kejari Bulukumba Genjot Penuntasan Penyidikan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi DAK Kabupaten Enrekang
Perjalanan Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Kabupaten Bulukumba
KPK
Korupsi
Korupsi Proyek DAK
DAK
Kejati Sulsel
Rekomendasi
Jelang Idul Adha 1445 H, Ini Pesan Tauziah Kajati Sulsel ke Jajaran
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Michael Olise Resmi Jadi Penggawa Anyar Bayern Munchen
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo