, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa dugaan penganiayaan, Bupati Boalemo Darwis Moridu alias Ka Daru, Jumat (13/11/2020).
Darwis dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap korban Awis Idrus pada 5 Agustus tahun 2009 silam.
Pembacaan vonis terhadap Darwis Moridu oleh ketua majelis hakim Dwi Hatmodjo ini berlangsung kondusif. Banyaknya masa aksi yang mengawal proses persidangan ini, menyebabkan ratusan personel kepolisian pun dikerahkan untuk menjaga ketat gedung PN Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
Dalam amar putusan disebutkan bila terdakwa Darwis Moridu menganiaya Awis Idrus dipicu oleh emosi, lantaran Awis Idrus belum membayar utang kepada terdakwa.
Akibat penganiayaan, Awis Idrus sempat mengalami perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Setelah dirawat beberapa saat kemudian Awis Idrus meninggal dunia.
Sementara yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Darwis Moridu dinilai meresahkan masyarakat. Kemudian hal yang meringankan adalah Darwis Moridu telah menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus.
Saat dikonfirmasi, Darwis Moridu, usai keluar dari ruang sidang, kepada mengaku, bahwa telah menerima apa yang menjadi putusan hakim. Dan meminta masyarakat Kabupaten Boalemo untuk tetap tenang menghadapi ini.
"Saya sudah menerima, masyarakat diminta untuk tenang menghadapi cobaan ini," dia menandaskan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tiga orang warga Gorontalo diduga kehabisan oksigen di dalam sumur sehingga tidak bisa bernapas. Mereka akhirnya tewas mengenaskan sebelum berhasil dievakukuasi warga sekitar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diberhentikan oleh Mendagri
![Surat Putusan Mentri dalam negeri (Arfandi Ibrahim/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/a15yUK71bgJXoOA24nMToF-RKbM=/0x0:906x631/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3295863/original/024939800_1605282515-Putusan_Mendagri.jpeg)
Sebelumnya, Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.
Dalam surat tersebut, yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.
"Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi surat Mendagri tersebut.
Dan Mendagri menunjuk Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas.
"Wakil bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo," sambung bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020.
Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.
Dalam surat pemberhentian Bupati Boalemo Darwis Moridu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dimandatkan kepada Wakil Bupati Anas Jusuf untuk melaksanakan tugas Bupati Boalemo.
Terkini Lainnya
Mendagri Berhentikan Bupati Boalemo
Sidang Kasus Penganiayaan Bupati Boalemo Diwarnai Demonstrasi Ratusan Orang
Akhir Pelarian 4 Pencuri Uang Ratusan Juta Milik Nasabah BTN Gorontalo
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Diberhentikan oleh Mendagri
Gorontalo
Kriminal Gorontalo
darwis moridu
Penganiaayaan
Bupati Nonaktif
Diberhentikan Mendagri
Membunuh
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final