, Balikpapan - Tujuh orang aktivis dan mahasiswa Papua terbukti melanggar ketentuan pasal makar diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 hingga 11 bulan pada masing masing terdakwa.
“Terdakwa terbukti melakukan makar secara bersama sama dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan,” kata Majelis Hakim Sutarno saat memimpin persidangan terdakwa Irwanus Uropmabin di Balikpapan, Rabu (17/6/2020).
Dalam putusannya, Sutarno menyatakan, orasi terdakwa mengajak masyarakat Papua menggelar referendum keluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama jalannya aksi, terdakwa pun membawa Bendera Bintang Kejora simbol kedaulatan Negara Papua Barat.
Advertisement
Baca Juga
“Pemahaman kasus makar tidak harus dibuktikan dalam bentuk serangan fisik. Sebagai bentuk ide juga bisa dikategorikan masuk bentuk makar,” dia menegaskan.
Hakim memaklumi reaksi aparat keamanan membubarkan demonstran sekaligus menjerat aktivis dengan pasal makar. Hakim berpendapat, negara berhak melindungi keutuhan negara baik dari ancaman dalam maupun luar negeri.
“Mengacu Keputusan Majelis Konstitusi dalam memahami ketentuan pasal makar. Pemahaman soal makar, kalau terlambat akan berakibat fatal,” ujar Sutarno.
Di tempat terpisah, tiga mahasiswa lainnya pun sedang menghadapi tuntutan sama. Mereka adalah; Ferry Kombo (Universitas Cendrawasih), Hengki Hilapok dan Alexander Gobai (USTJ). Hakim Balikpapan menjatuhkan vonis yang sama masing masing 10 bulan penjara.
Sedangkan tiga aktivis hak asasi manusia (HAM) Papua memperoleh hukuman sedikit lebih berat, 11 bulan penjara. Mereka adalah Buchtar Tabuni (United Liberation Movemnet for Papua), Agus Kossay dan Stevanus Itlay dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Pantauan wartawan, para terdakwa serta penasehat hukum terlihat bahagia sesaat menerima putusan hakim ini. Vonis ini sedikit mengejutkan mengingat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tinggi berkisar 10 hingga 17 tahun penjara.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Terdakwa
Salah satunya seperti disampaikan Buchtar Tabuni menyampaikan puji syukur atas jatuhnya vonis hakim. Apalagi seperti diketahui, ia merupakan terdakwa mendapat tuntutan terberat hingga 17 tahun penjara.
“Terima kasih atas vonis hukuman ini majelis hakim,” paparnya.
Meski begitu, kepada hakim, Buchtar menilai vonisnya tetap belum mencerminkan rasa keadilan. Ia keukeh merasa tidak bersalah atas semua tuduhan jaksa.
“Saya tidak pernah merasa bersalah seperti dituduhkan, sehingga akan pikir pikir dengan vonis ini,” ujarnya.
Perwakilan tim kuasa hukum Fahtul Huda Wiyashadi tetap menghargai vonis hukuman sudah dijatuhkan hakim. Menurutnya, hakim sudah memberikan rasa keadilan dengan mempertimbangkan bukti bukti dan keterangan saksi tim pembela.
“Karena kalau (hakim) lebih memihak jaksa, dikhawatirkan (vonisnya) berdampak buruk terhadap seluruh Indonesia,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Fathul tentunya tetap menyerahkan seluruh keputusan hukum pada terdakwa. Apakah menerima vonis hakim atau menolak dengan pengajuan banding. Pengadilan memberikan batas waktu tujuh hari bagi terdakwa dan JPU.
“Menjadi keputusan terdakwa apakah menerima atau menolak vonis hakim,” ucap Fathul.
Selama jalannya persidangan, puluhan mahasiswa Balikpapan menggelar aksi damai di pelataran PN Balikpapan. Dalam penjagaan Polisi, mahasiswa menggelar orasi tuntutan pembebasan seluruh jeratan hukum.
Massa pun membentangkan spanduk sebagai bentuk perlawanan.
Persidangan kasus Papua dilakukan daring memanfaatkan aplikasi teknologi Zoom. Seluruh pihak berkepentingan dihadirkan guna menyaksikan jalannya proses persidangan.
Persidangan ini pun memperoleh perhatian luas khususnya masyarakat Papua. Puluhan penonton daring memadati laman akun Zoom sidang PN Balikpapan.
Masyarakat tertarik memantau langsung pembacaan vonis para aktivis dan mahasiswa Papua. Tujuh terdakwa terjerat pasal makar pascakerusuhan di Papua.
Advertisement
Rasa Keadilan
Kerusuhan bermula saat mahasiswa menggelar demonstrasi berkekuatan 10 ribu massa di Jayapura. Mereka memprotes hinaan rasis sudah diterima mahasiswa Papua di Surabaya Jawa Timur (Jatim).
Namun aksi demo berujung liar dengan merusak fasilitas publik dan rumah warga.
Sehingga, Polisi akhirnya menuduh aksi demo berafiliasi langsung KNPB. Organisasi ini merupakan kelompok memperjuangkan referendum kemerdekaan Papua Barat.
Aparat kepolisian menangkap Agus Kosai dan Buchtar Tabuni berikut mahasiswa Uncen dan USTJ. Mereka dipindahkan ke Balikpapan dengan alasan keamanan
Setidaknya 38 orang dituduh melakukan tindakan makar dalam berbagai demonstrasi. Kerusuhan Papua meninggalkan 40 korban jiwa berikut harta benda masyarakat.
Disaat bersamaan, Amnesty International Indonesia menyelenggarakan orasi online bertema #PapuanLivesMatter di Jakarta siang ini. Acara ini menuntut keadilan bagi tujuh aktivis Papua terjerat tuduhan makar.
Presiden Joko Widodo diminta turun langsung membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.
"Kami mendesak pihak berwenang untuk membebaskan tahanan nurani asal Papua dengan segera dan tanpa syarat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Tuduhan makar beserta aktivis Papua telah menarik perhatian publik. Apalagi sentimen global terhadap rasisme sedang meningkat.
“Fery dan tahanan nurani Papua lain yang berekspresi secara damai untuk menentang tindakan rasis tidak seharusnya dikriminalisasi," ujar Usman Hamid.
Amnesty International Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut menyuarakan keadilan bagi warga Papua. Ia mendesak pemerintah melindungi kebebasan berekspresi dan hak asasi setiap warganya.
Orasi online akan disiarkan secara langsung melalui Twitter. Perwakilan kelompok masyarakat lintas agama menyuarakan pendapat tentang isu kebebasan ekspresi, berserikat dan berkumpul. Selain itu juga tentang kesenjangan vonis peserta aksi antirasisme Papua dan pelaku tindakan rasis.
Terkini Lainnya
Diskusi Batal Karena Teror dan Tuduhan Makar, Ini Sikap UII dan UGM Yogyakarta
MUI Garut Fatwakan Haram People Power Dengan Tujuan Makar
Mengurai Jerat Hukum Jakub Skrzypzky, WNA Pertama Terpidana Makar di Indonesia
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Terdakwa
Rasa Keadilan
Makar
Sidang Kasus Makar Papua
Kerusuhan Papua
Vonis Makar Aktivis Papua
Papua
Balikpapan
Rekomendasi
Peduli Kesehatan, PAMA Hibahkan ABHP Medis Senilai Ratusan Juta ke RSUD Beriman
Persiapan HUT RI, Raja Juli Sebut Pembangunan Tol ke IKN Segera Rampung
Kapal Pinisi Akan Berlayar di IKN, Cek Rutenya
PAMA BPOP Sebar Hewan Kurban untuk Warga Balikpapan
Cegah Stunting, Posyandu di Kariangau Balikpapan Lakukan Cara Unik
Dukung Pengelolaan Lingkungan, Siloam Hospitals Balikpapan Raih 'Proper Biru'
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku-Semoi, Bakal Jadi Sumber Air Minum IKN hingga Sebagian Balikpapan
Diskominfo Kaltim Perkenalkan Aplikasi Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Kariangau
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak