, Pasangkayu - Sungguh malang nasib yang dialami oleh Capuru (95) warga Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu Sulawesi Barat. Ia tewas bersimbah darah di tangan anak kandungnya yang merupakan residivis kasus pencurian.
Kasatreskrim Polres Mamuju Utara AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah saksi, Damri (26) cucu korban, merasa curiga saat pulang dari kebun pada Rabu 27 Mei sekitar pukul 14.30 Wita, ketika melewati kediaman korban, ia melihat pintu rumah tertutup, tetapi tidak tergembok.
Apalagi menurut saksi, sebelum ke kebun, ia sempat memanggil korban, tetapi tidak mendapatkan balasan seperti biasanya. Saksi yang merasa sangat curiga langsung masuk ke rumah korban untuk memeriksa keadaan kakeknya itu.
Advertisement
"Sekira pukul 16.30 Wita, saksi menemukan korban terbaring di depan televisi bersimbah darah dan dalam keadaan meninggal," kata Pandu saat dihubungi , Kamis (28/5/2020).
Baca Juga
Pandu menambahkan, setelah saksi mendapati korban sudah meninggal dunia, ia lalu menghubungi keluarganya, kemudian menghubungi polsek terdekat. Polisi pun mendatangi lokasi, lalu melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berdasarakan keterangan saksi dan barang bukti, pelaku pembunuhan ini mengarah ke anak korban yakni Amir (27) yang baru tinggal serumah dengan korban selama 3 hari," jelas Pandu.
Polisi pun memburu pelaku dan berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian di tempat persembunyian. Dari hasil interogasi, pelaku nekat membunuh orangtuanya karena ingin menguasai sejumlah uang yang dimiliki korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan pembunuhan pada Selasa 26 Mei 2020 sekira pukul 21.30 Wita saat korban tengah duduk di sebuah kursi sambil menonton. Sebelumnya, pelaku meminta uang korban, namun tidak diberikan," ujar Pandu.
Saat melihat korban sedang menonton, pelaku sudah gelap mata mengambil sebilah parang, yang tersimpan di bawah meja. Kemudian mengayunkan ke bagian kepala korban dari belakang sebanyak 3 kali yang mengakibatkan luka robek pada bagian pelipis sebelah kanan dan leher belakang sebelah kiri korban.
"Pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan uang Rp3,5 juta yang diikatkan di perut korban. Kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk berfoya-foya membeli minuman dan main perempuan," jelas Pandu.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Mamuju Utara untuk penyelidikan lebih lenjut bersama sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah parang, 1 lembar sarung milik korban, 1 lembar baju milik pelaku dan 1 lembar celana milik pelaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup Pandu.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Seorang anak gorok leher Ayah kandungnya sendiri di Cilegon. Pembunuhan sadis itu terjadi karena sang anak dilarang keluar malam oleh ayahnya. Pembunuhan sadis itu diduga terjadi menjelang santap sahur. Diduga Sang anak mengalami depresi.
Terkini Lainnya
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Polman, 3 Orang Lompat ke Sungai dan Tenggelam
Buntut Hoaks 31 Anggota Polresta Mamuju Terpapar Covid-19
Nyabu, Polisi dan PNS Mamuju Ditangkap
Simak juga video pilihan berikut ini:
pasangkayu
Sulbar
Pembunuhan
Rekomendasi
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Mayat Pria dengan Alat Kelamin Terpotong Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung
2 Remaja di Duren Sawit Bunuh Ayah Kandung, Otak Pelaku Minta Polisi Tak Seret Adiknya
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan