uefau17.com

Cemburu Buta Berbuntut Beredarnya Foto dan Video Vulgar Pacar - Regional

, Pemalang - Sepanjang Januari 2020, Satuan Reskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap 19 kasus pidana. Salah satu yang menyita perhatian adalah pelanggaran UU ITE, yakni unggahan foto vulgar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial M (27), warga Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Pemalang. Ia diduga mengunggah video dan foto vulgar mantan pacarnya, J (27).

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan M diduga sengaja mengunggah foto vulgar itu karena cemburu dan sakit hati. Pasalnya, sang pacar, J, menjauhi terduga pelaku.

"Polres Pemalang telah mengamankan seorang pria M (27) warga Desa Walangsanga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang karena mengunggah video dan foto bermuatan asusila yang dilakukannya bersama korban J (27) melalui media sosial," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa, 28 Januari 2020.

M mengunggah video dan foto vulgar tersebut di sejumlah lini massa, di antaranya, di Facebook dan WhatsApp.

"Tersangka mengunggah status video dan foto (vulgar pacarnya) melalui media sosial Facebook dan WhatsApp, akibatnya korban merasa malu dan takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," dia menjelaskan.

Dari laporan itu, polisi menyelidiki kasus UU ITE ini dan menangkap M. M pun tak bisa mengelak dan lantas mengakui perbuatannya mengunggah foto vulgar.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Pencabulan Anak dan Pengoplosan Gas Elpiji

Edy mengungkapkan, kasus menonjol lainnya adalah kasus pencabulan anak, dengan korban yang baru berusia lima tahun. Ironisnya, terduga pelaku adalah adalah seorang remaja berusia 14 tahun.

Tindak pidana khusus lain yang telah terungkap yaitu kasus pengoplosan gas yang dikenakan UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Dalam kasus ini, diduga, tersangka mengoplos gas elpiji tiga kilogram bersubsidi dengan gas ukuran 12 kilogram.

Modusnya, tersangka memasukkan gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi. Dari pengoplosan ini, tersangka yang merupakan agen elpiji di Pemalang ini meraup untung jutaan rupiah per hari.

Edy mengemukakan, dari 19 kasus, polisi menangkap 22 tersangka. Mereka ditahan sembari menunggu persidangan.

"Dari 22 pelaku, Polres Pemalang di antaranya telah mengamankan 11 pelaku curanmor, satu pelaku pencabulan dan dua pelaku tindak pidana khusus," Kapolres menjelaskan.

Kapolres Pemalang mengimbau agar warga yang berhasil menangkap terduga pelaku kejahatan untuk tak main hakim sendiri. Lebih baik masyarakat menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Simak video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat