, Garut - Mental VN, terdakwa perempuan dalam kasus video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, mulai terganggu. VN bahkan mengalami demam sebelum sidang lanjutan dimulai.
"Tadi saat duduk di sebelah saya sebelum sidang, badannya masih panas," ujar Asri Vidya Dewi, kuasa hukum VN, usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (2/11/2019).
Menurut Asri, jalannya sidang lanjutan mulai mengganggu mental dan psikologi kliennya. Kondisi itu, ujar dia, membuat VN terpukul dan tidak mau mendengarkan seluruh peristiwa yang telah dialami.
Advertisement
"Jadi dia sudah tidak kuat. Secara psikologis harus dibantu," kata dia.
Selama ini, kliennya ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut, dan mendapatkan pemeriksaan secara rutin, tetapi pendampingan secara psikologi belum diberikan.
"Desember ini juga ada pemeriksaan kesehatan lanjutan untuk kondisi VA," kata dia.
Baca Juga
Selain mempersoalkan kondisi kesehatan, Asri menyatakan jauh sebelum video syur Vina Garut tersebut menjadi viral, kliennya pernah melaporkan kasus tersebut (video syur) kepada pihak kepolisian.
"Tapi tidak ditanggapi oleh Polres," ujar dia.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari kliennya, VN mengaku telah melaporkan kasus itu pada 6 Agustus lalu, hingga akhirnya menjadi viral 13 Agustus kemudian.
"Dia lapor ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) tapi disuruh mencari buktinya, padahal dalam KUHP jelas yang bertugas mencari bukti itu aparat hukum," ungkap dia.
Dengan kondisi itu, Asri yakin jika VN hanya sebagai korban. "Polisi bilang kasus ini didapatkan dari pengaduan masyarakat, sementara ada individu yang melapor, polisi tidak respons," papar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tanggapan Polisi
![Dengan pengawalan ketat aparat, VN, salah satu terdakwa kasus Vina Garut, mulai memasuki ruang persidangan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Garut](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NuOQ794TqC2qFmmlQZSg-XbtAM8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2985654/original/012518300_1575390286-sidang_lanjutan_vina_2.jpeg)
Menanggapi tudingan itu, Polres Garut mulai buka suara. Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengaku belum bisa memastikan pelaporan yang dilakukan VN.
"Anggaplah yang melapor itu VA, tapi yang buat laporan kan banyak," ujarnya.
Menurut dia, seluruh laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat langsung ditanggapi, sehingga tudingan terdakwa VN, tidak cukup bukti.
"Kan, orang tidak bisa datang tahu-tahu melapor tanpa ada bukti. Kalau pun sudah ada bukti akan kami lihat, kalau dia pelaku ngapain melapor?" papar dia.
Maradona menilai upaya pembelaan yang dilakukan kuasa hukum VN, salah satu terdakwa Vina Garut, sah-sah saja untuk menyelamatkan kliennya.
"Namun, jangan terlalu menggeneralisir orang datang melapor ke polisi adalah korban, padahal belum tentu menjadi korban," ujarnya.
Advertisement
3 Saksi Memberatkan
![Dengan pengawalan ketat aparat, VN, salah satu terdakwa kasus Vina Garut tengah menunggunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/d9ipoPGE1iNQHegiy82yihFdPMo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2985658/original/020318000_1575390286-sidang_lanjutan_vina_3.jpeg)
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus video syur 'Vina Garut' di Garut, Jawa Barat, menghadirkan para saksi memberatkan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak kejaksaan, siang tadi.
"Ada tiga saksi yang dihadirkan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, ada tiga saksi yang dihadirkan, untuk memperkuat keterlibatan ketiga terdakwa, dalam kasus video syur Vina Garut itu.
"Siapa saja saksinya saya belum mendapat informasi, baru setelah sidang ini kita mengetahui," ujarnya.
Namun berdasarkan informasi awal yang dapatkan, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut, diprediksi bakal menjelaskan kronologis kejadian. "Yang jelas saksinya yang memberatkan terdakwa," kata dia.
Meskipun demikian, setelah saksi dari JPU selesai diperiksa, lembaganya ujar Raja, "Mereka juga akan diberikan kesempatan menghadirkan saksi," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, tiga terdakwa kasus video syur Vina Garut, yakni Vina, Wely, dan Dodi terancam pasal berlapis, dalam kasus yang menjeratnya.
"Untuk memberikan efek jera," ujar Dapot Dariarma, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus video asusila Vina Garut, selepas sidang, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/12/2019) lalu.
Menurutnya, ketiga terdakwa pantas dijerat hukuman berlapis. Ketiganya, ujar dia, dijerat dengan dua pasal sekaligus, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Hukumannya berlaku bagi semua, karena dilakukan secara bersama-sama," ujar dia.
Beberapa pasal yang didakwakan yakni pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, Pasal 8 juncto 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
"Itu berlaku buat seluruh terdakwa," dia menegaskan.
Terkini Lainnya
Nasihat Pemeran Pria Video Syur Vina Garut Usai Jalani Sidang Perdana
Pemeran Video Syur Vina Garut Tampil Berhijab dalam Sidang Perdananya
Sanksi Berat Menanti 3 Terdakwa Video Syur Vina Garut
Tanggapan Polisi
3 Saksi Memberatkan
Vina Garut
Sidang Lanjutan Vina Garut
Bukti Baru Vina Garut
Pengadilan Negeri Garut
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Maria Husnun Mendobrak Tradisi: Perpustakaan Kampus Bukan Tempat Eksklusif
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Aurelie Moeremans Bagikan Tips Padu-padan Sneaker, Gaya Kasual sampai Feminin
Anak Song Il Kook Merasa Bersalah Ayahnya Sulit Dapat Pekerjaan: Kami Membatasi Kariernya...
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Potret Cathy Sharon Ajak Anak Liburan di Amerika, Penampilan Curi Perhatian
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Kaesang Pangarep Blusukan di Tanjung Priok
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata