, Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram. Vonis bebas itu dikeluarkan majelis hakim pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
Terdakwa tersebut adalah Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang. Pria berbadan tambun ini sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada 20 Mei 2018 lalu di perbatasan Indonesia dan Malaysia, tepatnya di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 12 Februari 2019.
Advertisement
Baca Juga
Putusan bebas ini mengejutkan pihak kepolisian, pasalnya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, Kijang terbukti menjadi pemasok narkoba kepada sejumlah bandar besar yang ada di Sulsel.
Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel setidaknya butuh waktu dua tahun lebih untuk bisa menangkap bandar narkoba kelas kakap ini.
"Dia SR alias Kijang, DPO sejak 2016. Tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3,4 kilogram Sabu mengaku menerima barang itu dari SR alias Kijang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis penangkapan Kijang di Mapolda Sulsel, Kamis, 24 Mei 2018 lalu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tanggapan Pengadilan Negeri Makassar
![Rilis penangkapan Kijang pada Mei 2018 (Fauzan/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pRtoCMgkVJF0x8AVk4Ft_YKAtCc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2727015/original/093957800_1549987211-WhatsApp_Image_2019-02-12_at_23.20.45.jpeg)
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono membenarkan amar putusan yang menyatakan bahwa Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh hakim.
"Oh iya benar sudah, tanggal 8 (Januari 2019) kemarin si Kijang divonis bebas," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Februari 2019 petang.
Bambang juga membenarkan bahwa ada sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba lintas provinsi itu.
"Itu (keterangan) empat orang saksi, di mana keempat saksi itu tidak menunjuk arah perbuatan si terdakwa, begitu. Itu menurut pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Sehingga, fakta persidangan menganggap bahwa kasus yang didakwakan kepada Syamsul Rijal alias Kijang tidak cukup bukti untuk menjerat dirinya.
"Ya sudah, gimana orang kalau nda cukup alat bukti yang digelar ya hakim bingung kan," jelasnya lagi.
Advertisement
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
![Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ulnojzqgU71-1c4dCjDyCFEdi4Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320244/original/072009700_1533533411-1533533411373305a6afb8b8e87a-1516960651-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.jpg)
Senada dengan yang dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, salah satu tim dari Jaksa Penuntut Umum, Andi Hariani Gali menyebutkan bahwa dalam persidangan keterangan saksi berubah sehingga ada perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Para saksi yang dihadirkan menerangkan bahwa barang bukti dalam perkara itu adalah milik Kijang sebagai bos dari para saksi. Namun, dalam persidangan saksi-saksi mencabut keterangannya dalam BAP tersebut, khusus tentang kepemilikan bukanlah, milik dari terdakwa tetapi milik Tuan Salihin yang pada saat itu juga sempat diamankan bersama sama dengan saksi saksi, dan para saksi juga telah membuat surat pernyataan dan telah diserahkan di depan persidangan," ucap Tim Jaksa Penuntut Umum, Andi Hariani Gali, Selasa, 12 Februari 2019.
Hariani menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi yang sebelumnya di-BAP oleh pihak kepolisian, menunjuk Kijang sebagai pemilik sabu seberat 3,4 kilogram itu lantaran mereka diiming-imingi biaya hidup oleh Salihin. Belakangan janji manis Salihin tidak ditepati.
Salihin malah menghilang ada kabar semenjak kedua saksi menjalani hukuman penjara. Atas dasar itu, mereka pun membeberkan fakta sebenarnya di hadapan majelis hakim.
"Menimbang bahwa saksi saksi menunjuk terdakwah sebagai pemilik barang bukti atas perintah dari Salihin dan keberadaannya diketahui lagi berada dimana dan saksi saksi tidak tega menunjuk karena dijanjikan biaya hidup saksi, saksi mau dan tega menunjuk Kijang, karena para saksi sudah dijanjikan biaya hidup dan keluarganya, akan ditanggung oleh Salihin. Tetapi, ternyata setelah proses persidangan Salihin tidak pernah memenuhi janjinya," ungkapnya.
Dalam persidangan juga, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan bahkan mengaku tidak mengenali Syamsul Rijal alias Kijang. "Terungkap bahwa Edi (salah satu saksi) juga tidak pernah kenal dengan Kijang sebelumnya," Hariani memungkasi.
Saksikan video menarik pilihan berikut:
WNA asal Tanzania nekat menelan sabu dalam bungkusan kecil untuk diselundupkan ke Bali.
Terkini Lainnya
Jurus BSSN Antisipasi Ancaman Siber Jelang Pilpres 2019
Nasib 4 Siswa SMP Pengeroyok Petugas Kebersihan Sekolah di Takalar
Hati Ayam Bertuliskan Angka Hebohkan Jemaat Gereja Sonaf Neka Kupang
Tanggapan Pengadilan Negeri Makassar
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Vonis Bebas
Kijang
Sabu
Polres Pinrang
Polda Sulsel
Rekomendasi
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Ampera Soroti Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Bone
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang